Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kurang Disosialisasikan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Munculnya persoalan dalam penanganan proses pemulasaran jenazah Covid-19 di Kabupaten Cirebon dikarenakan adanya miskomunikasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan.
Penyebabnya kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.
Dirinya menekankan pada tim Satgas Covid-19 ditingkatan paling rendah, harus terus mensosialisasikan terkait pemahaman soal pemulasaran Covid-19 bagi masyarakat.
“Pemahaman sosialisasi tentang pemulasaran jenazah Covid-19 harus secara jelas diterangkan kepada masyarakat, soalnya Covid-19 itu bukan soal aib melainkan masyarakat harus saling menguatkan satu sama lain. Seperti memberikan dukungan ataupun support bagi keluarga yang terpapar,” kata Iwan saat ditemui di Kantor Kesbangpol, Senin (9/11).
Terkait dengan pemulasaran, kata Iwan, sudah jauh-jauh hari, ketika ada jenazah yang meninggal dunia dan positif Covid-19, keluarga jenazah atau kerabatnya diperbolehkan melihat (memandikan dan menyolatkan,-red) supaya tidak ada tuduhan lagi pemulasaran yang tidak sesuai syariat agama.
“Sudah jauh-jauh hari keluarga diperbolehkan menyaksikan proses pemulasaran, hal ini supaya tidak ada kecurigaan kalau prosesnya tidak sesuai dengan syariat agama,” tambah Iwan.
Baca Juga: Miskomunikasi, Jenazah Covid-19 Kembali Mendapat Penolakan
Iwan juga mengakui jika sosialisasi terkait dengan persoalan pemulasaran belum secara menyeluruh tersampaikan bagi masyarakat luas. Dipastikannya untuk jenazah yang sudah masuk ke dalam peti jenazah sudah dipastikan aman dan tidak akan menularkan kepada yang lain.
“Untuk pengangkut jenazah tidak perlu menggunakan hazmat lagi cukup masker dan sarung tangan. Karena jenazah Covid-19 itu sudah aman dan dipastikan tidak akan menularkan kepada masyarakat yang menguburkan maupun yang berada pada sekitar area tempat pemakaman jenazah tersebut,” tegas Iwan.
Secara terpisah, Tim dokter Forensik Satgas Penanganan Covid-19, dr Riza Rivani menyebutkan, jenazah Covid-19 ketika sudah dipetikan harus segera dikuburkan dan ketika masih diluar peti, maksimal 24 jam.
“Ketika dia meninggal ada jeda waktu 24 jam, karena proses pembusukan kan dalam kurun waktu 1 hari atau 24 jam, takutnya bau terus kulitnya mengelupas. Kalau sebelum 24 jam dia sudah masuk peti ya segera dikubur. Kalau di peti itu sudah aman,” kata dr Riza.
Ditambahkan dr Riza, kalau keluarga ataupun kerabat ingin menyolatkan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 diperbolehkan, karena jenazah sudah aman. “Cuma kan jangan terlalu lama juga dipeti, setelah disholatkan langsung dikuburkan,” imbuhnya.
Masih dikatakan dr Riza, jika keluarga ingin memindahkan jenazah Covid-19 ke pemakaman keluarga diperbolehkan, akan tetapi umur jenazah harus sudah tiga bulan dikuburkannya. “Kalau seandainya hasil PCR jenazah itu belum keluar namun sudah dikuburkan secara Covid-19, kemudian hasilnya negatif keluarga boleh memindahkan jenazah itu pada saat itu juga,” tukasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan