Pemkot dan DPRD Kota Cirebon Bahas 20 Propemda Tahun 2022
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- DPRD dan pemkot Cirebon sepakat untuk membahas sebanyak 20 rancangan peraturan daerah (raperda) ,masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Kesepakatan tersebut ditetapkanmelalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, di Ruang Rapat Utama Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (16/12).
Dalam pemaparannya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ahmad Syauqi menyampaikan, dari 20 raperda yang masuk dalam Propemperda, terdiri dari 10 raperda yang berasal dari DPRD dan 10 raperda berasal dari walikota.
Disebutkannya, raperda yang berasal dari DPRD yakni, tentang Kebudayaan Cirebon, Penyelenggaraan Pesantren, Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan.
Kemudian raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Garam, Cirebon Satu Data, Penyelenggaraan Keolahragaan, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rencana Induk Sistem Drainase serta Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Sedangkan raperda yang berasal dari Walikota Cirebon, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda t Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Cirebon, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Masih raperda yabg diusulkan Walikota Cirebon, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Ciremai Kota Cirebon, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031.
“Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota Cirebon untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1). Pada 10 Desember 2021, walikota telah menyampaikan Surat Nomor 188.34/2017-Huk/2021 perihal Usulan Propemperda Tahun 2022 inisiatif walikota. Bapemperda DPRD dengan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada 13 Desember 2021 melakukan penyusunan Propemperda tahun 2022,” ungkapnya.
Politisi muda PPP ini menyebut dasar pertimbangan jumlah Propemperda tahun 2022 sebanyak 20 raperda, yaitu Permendagri Nomor 120/2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 15.
“Penyusunan Propemperda didasarkan atas perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah,” kata Syauqi.
Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati mewakili Walikota Cirebon Nashrudin Azis yang berhalangan hadir menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan wujud inisiasi dan tanggung jawab Pemda dan DPRD Kota Cirebon. “Bahwa kami senantiasa berkomitmen untuk mengangkat isu-isu strategis dan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” terang Eti.
Untuk Propemperda tahun 2022, inisiasi Walikota berupa 3 rancangan perda wajib tentang APBD dan 7 rancangan perda penunjang lainnya, yaitu raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah pembangunan Kota Cirebon, raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Ada pula raperda tentang penyertaan modal Pemda pada Perumda Farmasi Cirebon, raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, raperda tentang penyelenggaraan komunikasi, informasi, statistik dan persandian serta raperda tentang perubahan atas Perda Kota Cirebon No 8 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.
“Terkait dengan usulan ketujuh rancangan perda penunjang tersebut, kami telah mempersiapkan penjelasan, keterangan dan naskah akademik yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur,” tutur Eti. Sehubungan dengan persetujuan terhadap propemperda hari ini, Eti mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa untuk segera menyiapkan pula regulasi yang bersifat petunjuk teknis dari rancangan perda yang diusulkan untuk dituangkan dalam rancangan perwali. “Tujuannya agar antara perda dan perkada dapat tercipta harmonisasi dan sinergi. Baik substansi maupun norma hukum yang diaturnya,” tutupnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan