KOTA CIREBON, (FC).- Peristiwa longsornya Galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti,  Kota Cirebon, yang menewaskan satu orang pekerja penduduk setempat dan satu unit dumtruk tertimbun pada Kamis (23/12) pekan kemarin, menjadi perhatian khusus Walikota Cirebon Nashrudin Azis.

Kepada awak media di Rumah Dinas Walikota, Minggu (26/12), Azis menyampaikan, seluruh Galian C dan aktivitasnya di Argasunya sejak lama sudah dilarang. Untuk itu Azis menegaskan agar semua pihak dapat mematuhi larangan tersebut. Selain keselamatan dari para pekerja di Galian C, juga permasalahan lingkungan akibat dari aktivitas Galian C itu sendiri.

 “Karena ini sudah menjadi ketetapan, maka aturan harus ditegakkan secara tegas, utamanya keselamatan masyarakat setempat,” jelasnya.

Dikatakan Azis, pihaknya bersama unsur Forkompimda Kota Cirebon sebenarnya telah berulangkali melakukan edukasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas Galian C di Argasunya. Namun diakui Azis, hal tersebut terkendala pada alih profesi sebagai strategi untuk menyudahi aktivitas tersebut.

Azis tak menampik, aktivitas Galian C tersebut dihadapkan pada persoalan kebutuhan warga setempat yang mencari nafkah. Dan sampai saat ini, lanjutnya, Pemkot Cirebon memang belum berhasil melakukan alih profesi.

Ditegaskan Azis, bukannya Pemkot Cirebon berdiam diri saja,  pihaknya akan melakukan upaya percepatan upaya untuk alih profesi, bagi pekerja tambang ilegal di Argasunya dan berstatus sebagai warga Kota Cirebon. Dan ini menjadi PR di kepemimpinannya, dimana solusinya harus didapat sesegera mungkin. Karena warga yang bekerja sebagai penambang tradisional Galian C sebagai satu-satunya profesi dan karena kebutuhan ekonomi.

“Kami juga akan berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat guna menyelesaikan persoalan terkait penanganan Galian C ini,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pengasuh PonPes Benda Kerep KH Miftah Faqih angkat bicara terkait sengkarut permasalahan Galian C ini. Pihaknya meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk mencarikan solusi agar masyarakat tidak kembali berprofesi sebagai penambang Galian C.

“Pemerintah harus mencarikan solusi untuk pencarian ekonomi masyarakat setempat agar tidak kembali melakukan aktivitas ilegal itu,”ucap Kang Miftah, demikian sapaan akrabnya.

Dikatakannya bila Galian C ditutup, maka itu bukan solusinya dan tidak akan bisa secepatnya. Pemerintah  harus mencari solusi terbaik, bisa mencetak  pertanian produktif dibekas Galian C tersebut ataupun konsep lainnya yang sesuai dengan kearifan lokal.

“Saya sangat prihatin, makanya saya minta kepada pemerintah untuk memfokuskan perekonomian di wilayah setempat. Cari solusi untuk sedikit demi sedikit memindahkan profesi masyarakat setempat dari Galian C ke profesi lain,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di lokasi kejadian menuturkan, areal Galian C di Kelurahan Argasunya termasuk dalam penambangan berkategori ilegal, karena tidak memiliki izin. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur, karena ada faktor kelalaian.

Fahri juga dengan tegas akan mengenakan pasal-pasal sesuai dengan ketentuan pidana, karena ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Iya benar, kategorinya ilegal,  kami akan laksanakan sesuai prosedur, karena tidak ada izinnya. Dari kejadian longsor tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut, juga ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ungkapnya.

Dibeberkan Fahri, dalam kejadian itu, terdapat lima orang yang berada di dalam cekungan tebing sedang menggali pasir. Namun, tiba-tiba terjadi longsoran dari bagaian atas. Empat orang penggali termasuk sopir truk berhasil menarikan diri, namun korban yakni Rohim (50) warga Kp Karang Anyar RT 02  RW 10 Kel Argasunya Kec Harjamukti, tertimbun longsoran bersama truk.

“Satu orang korban yang meninggal dunia sudah dievakuasi bersama TNI, Polri, BPBD dibantu warga. Untuk truk masih di lokasi kejadian belum bisa dievakuasi,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, kegiatan di Galian C di Argasunya sudah lama dinyatakan ilegal, karena tidak memiliki ijin. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan penyuluhan kepada para penggali. Dan sebenarnya, kegiatan penambangan batu dan pasir secara tradisional itu sempat berhenti. Namun ada beberapa warga yang memulai kembali melakukan penggalian secara ilegal. “Kami informasikan juga, selain satu korban meninggal, ada empat orang yang berhasil selamat dari kejadian itu, belum diketahui identitasnya. Kami akan melakukan pencarian terhadap 4 rekan dari korban,” tandasnya. (Agus)