KOTA CIREBON, (FC).- Kementerian Keuangan akan memberikan pinalti berupa menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 untuk sejumlah daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Kota Cirebon adalah salah satu daerah di Jabar yang terkena pinalti.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon H Agus Mulyadi menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun menurutnya di kementerian laporan belum sesuai.

“Penundaan DAU dikenakan kepada yang belum menyampaikan laporan APBD, dan yang telah menyampaikan, namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020. Kita termasuk yang sudah menyampaikan tapi belum sesuai,” jelas mantan Asda ini kepada FC, Minggu (5/5).

Diterangkannya, sejak pandemi Covid-19 ini pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah beleid agar pemda melakukan realokasi anggaran.

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang menjadi dasar penundaan penyaluran DAK bulan ini.

Untuk itu, pihaknya mau tidak mau harus melakukan revisi dengan cara menambah anggaran penanganan Covid-19 lagi. Yang sudah jelas adalah rasionalisasi kembali di anggaran kelompok belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal.

“DAU kita kena penalti 35 persen, namun kita berupaya untuk merevisi laporan dan mudah-mudahan cepat selesai. Karena penalti ini bersifat akumulatif. Sebelumnya DAU kita juga sudah dikurangi, hal ini terjadi pada semua daerah,” paparnya.

Sementara di Provinsi Jabar, jelas pria yang akrab disapa Gusmul ini, ada 19 kota/kabupaten yang terkena penalti. Baik karena belum menyampaikan laporan ataupun sudah tapi laporan kurang sesuai. Hanya 8 daerah yang laporannya diterima dan disetujui Kemenkeu.

Rasionalisasi di APBD lanjut Gusmul, dari belanja barang jasa saja saat ini baru menyentuh angka sekitar 26 persen. Dengan begitu akan disampaikan kepada SKPD terkait, bahwa rasionalisasi ini akan lebih dalam lagi.

Tapi pihaknya optimistis, rasionalisasi yang akan dilaksanakan ditambah dengan nilai anggaran BTT yang kemarin, bisa memenuhi ekspektasi dari pemerintah pusat. Diakuinya, untuk mencapai angka 50 persen rasionalisasi sangatlah berat.

Disampaikanya pula, Kemenkeu memiliki tiga kriteria untuk melakukan realokasi, yakni rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen.

Kemudian rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen, penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dan perkembangan pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.

Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.

“Seperti Bandung dan Banjar, mereka merasionalisasi anggaran diangka 30 persen, tapi sudah bisa lolos dari penalti. Kira berupaya masuk kisaran itu,” ucapnya.

Diungkapkan Gusmul, kondisi ini sangat berat bagi pemkot. Sudah bantuan pemerintah pusat dikurangi, pihaknya pun harus merasionalisasi anggaran disemua bidang. Namun pada bidang pelayanan dasar publik, tidak akan ada rasionalisasi.

“Semua bidang terkena rasionalisasi. Sehingga saat sekarang yang dipertahankan adalah layanan dasar publik saja. Seperti operasional pengangkut sampah, PJU, damkar dan lainnya,” tandasnya. (gus)