KOTA CIREBON,(FC). – Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) terus menggencarkan sekolah dan lingkungan ramah anak.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kini kerap terjadi baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah.

DP3A PPKB pun menyediakan layanan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai kanal.

Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Perlindungan Anak DP3A PPKB Hanniyati mengaku, walaupun tidak menyebutkan angka atau jumlahnya kekerasan terhadap anak belakangan masih terjadi di Kota Cirebon.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggaungkan sekolah ramah anak hingga ke tingkat yang paling bawah yakni tingkat RT/RW.

“Pelaku kekerasan terhadap anak itu bisa sesama anak, tenaga pengajar, orang tua dan orang terdekat anak. Sehingga penting bagi kami untuk terus mengingatkan masyarakat mengenai sekolah dan lingkungan ramah anak,” katanta, Selasa (4/7).

Ia menjelaskan, bentuk kekerasan terhadap anak pun beragam seperti pencabulan, kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik, bullying, kekerasan mental dan lainnya.

“Bentuk kekerasan terhadap tidak hanya secara fisik saja, tapi termasuk juga bullying kekerasan verbal dan lainnya. Tentu hal ini akan berdampak secara psikis bagi anak itu sendiri,” imbuhnya.

Selain ke sekolah-sekolah, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kekerasan terhadap anak hingga ke Kecamatan, Kelurahan, bahkan sampai tingkat RT.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW untuk memperluas sosialisasi serta edukasi kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak masyarakat bisa melakukan pelaporan ke sejumlah kanak yang sudah disediakan seperti Dinas Sosial, Puskesmas, Polres Cirebon Kota, Pusat Pelayanan Terpadu RS Gunung ung Jati, atau melalui layanan kegawatdaruratan 112

“Jika ada laporan kami akan respon dengan cepat lalu melakukan asesmen dan penanganan sesuai dengan jenis kasusnya,” katanya.

Pihaknya, akan melakukan pendampingan kepada korban baik secara hukum, psikologi, hingga korban benar-benar pulih dan bisa kembali ke lingkungan sekolah maupun keluarga tanpa trauma berkepanjangan.

“Selain dari segi hukum, kami melakukan pendampingan secara psikologis hingga korban tidak terpengaruh dengan trauma yang dialaminya,” pungkasnya.(Frans/Job/FC)