KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon melalui surat edaran Walikota menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional pasar tradisional/pusat perbelanjaan/swalayan/toko modern yang diberlakukan mulai 6 April 2020.

Pembatasan jam operasional dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Di hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan Kota Cirebon bersama dengan tim petugas Satpol PP melakukan monitoring ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon, Selasa (7/4).

Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan pembatasan jam operasional pasar tersebut.

“Hari ini kami bersama Satpol PP melakukan monitoring menindaklanjuti sudat edaran Walikota terkait pembatasan jam operasional para pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional,” kata Direktur Umum Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dudung Abdul Rifa’i kepada FC, Selasa (7/4).

Pembatasan jam operasional Pasar Tradisional di Kota Cirebon dilaksanakan terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan kondisi yang dinyatakan oleh pemerintah aman untuk beroperasi secara penuh.

Untuk Pasar Induk Jagasatru, beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sedangkan Pasar Gunungsari, Pasar Pagi, Pasar Kanoman, Pasar PPH, Pasar Balong, Pasar Kramat, Pasar Perumnas, Pasar Drajat, dan Pasar Pronggol yang bukan merupakan pasar induk, beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

“Kami dengan Pol PP langsung turun masuk ke pasar-pasar keliling. Kita woro-woro dengan pengeras suara untuk mengingatkan lagi kepada para pedagang,” kata Dudung.

Hasil monitoring yang dilakukan, lanjut Dudung, para pedagang mematuhi surat edaran walikota terkait pembatasan jam operasional pasar.

Seperti saat monitoring ke Pasar Drajat, hanya 1-2 pedagang di bagian depan yang masih buka. Namun, kata Dudung, itu pun sedang beres-beres akan menutup kiosnya saat petugas Perumda dan Satpol PP datang.

“Tadi semua pasar kita datangi. Hanya kita dibagi dua tim untuk wilayah utara dan selatan,” katanya.

Jika masih ada pedagang yang melanggar kebijakan jam operasional, pihaknya melalui kepala pasar akan mengingatkan lagi. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk di pasar terkait kebijakan pembatasan jam operasional pasar tersebut. (Andriyana)