INDRAMAYU, (FC).- Pemerintah Kabupaten Indramayu memperbolehkan obyek wisata beroperasi lagi.

Ketentuan tersebut seiring kabupaten Indramayu saat ini berada  di Level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menyatakan, dengan masuknya Kabupaten Indramayu ke dalam Level 2, maka sejumlah kegiatan diizinkan kembali untuk dibuka meski tetap ada pembatasan.

Hal itu sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

“Untuk pelonggaran kegiatan di masyarakat, sesuai aturan pemerintah untuk daerah Level 2,” kata Deden, Rabu (1/9).

Dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 disebutkan, untuk daerah Level 2, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Namun, protokol kesehatan harus diterapkan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

Sementara itu, ketentuan pemerintah itu disambut gembira oleh pengelola Objek Wisata Pantai Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Mereka pun bersiap untuk menyambut kembali para pengunjung.

“Alhamdulillah, kami sangat bahagia, sangat senang,” kata Direktur CV Pancora Jaya, Muhammad Royani, selaku pengelola Obyek Wisata Pantai Karangsong.

Royani menyatakan, pihaknya langsung berbenah untuk segera membuka kembali Pantai Karangsong. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali para karyawan yang selama ini dirumahkan.

“Kita akan rekrut lagi karyawan yang masih bersedia bekerja dan segera mencari karyawan baru untuk mengganti karyawan lama yang sudah tidak mau kerja lagi,” tutur Royani. (Agus)