KAB. CIREBON, (FC).- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali menambah penutupan ruas jalan di wilayah Kabupaten Cirebon, yakni jalan raya di wilayah Palimanan tepatnya jalan Pasar Minggu Kecamatan Palimanan dan ruas jalan Ciledug di perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, sebelum penutupan dua ruas jalan tersebut, empat ruas jalan lainnya sudah lebih dulu ditutup, yakni ruas jalan utama penghubung Kabupaten dan Kota Cirebon, yakni jalan Tuparev ditutup mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Kemudian ruas jalan Dewi Sartika, jalan Sultan Hasanuddin dan jalan Fatahilah yang serentak ditutup pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Dikatakan Kapolresta, sampai dihari keenam pemberlakuan PSBB ini, peningkatan aktivitas masyarakat masih terus terjadi, terutama pada sore hari jelang waktu berbuka puasa.

“Kita lakukan kegiatan pemantauan, memang terjadi peningkatan aktivitas masyarakat jelang buka puasa,” kata Syahduddi.

Peningkatan aktivitas masyarakat mulai terjadi justru mulai pukul 16.00 WIB seiring ramainya para penjual makanan yang sudah datang lebih dulu.

Padahal menurutnya, dalam peraturan PSBB, penjual makanan hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 16.00 WIB.

“Aktivitas kegiatan masyarakat sebagaimana diatur dalam aturan PSBB, penjual makanan dibatasi sampai jam 16.00 WIB. Tapi persoalannya ketika jam 16.00 WIB justru ramai sampai waktu berbuka puasa. Makanya pembatasan kegiatan kita lakukan mulai jam 16.00 WIB sampai 18.00 WIB,” terang Syahduddi.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan, penutupan kedua ruas jalan tersebut efektif berlaku sejak Senin (kemarin,-red) mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Nanan menambahkan, memasuki pemberlakuan PSBB di hari ke enam atau di satu minggu pertama ini, Gugus Tugas sengaja menjadikannya khusus untuk ajang sosialisasi terlebih dahulu.

Sehingga tidak ada penindakan atau penegakkan disiplin bagi warga yang melanggar. Penegakkan disiplin rencananya baru akan diterapkan pada minggu kedua.

“Informasi yang kami terima dari gugus tugas, bahwa dalam satu minggu pertama ini khusus untuk sosialisasi PSBB, baru di minggu ke dua akan di evaluasi dengan penegakan disiplin,” kata Nanan.

Lanjut dia, penutupan jalan itu akan mulai efektif diberlakukan mulai hari ini mulai pukul 16.00 – 18.00. Hal ini diungkapkannya sebagai upaya mengurangi aktifitas masyarakat seperti apa yang diamanahkan oleh Peraturan Bupati nomor 24 Tahun 2020 tentang PSBB.

“PSBB itu bukan berarti menutup semua aktifitas masyarakat, tapi membatasi aktifitas masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Ghofar)