MAJALENGKA, (FC).- Pemkab Majalengka membatalkan persyaratan penerima bansos dari pemerintah yang harus terlebih dahulu menjalani vaksinasi Covid-19.

Hal ini akibat stok vaksin kerap habis hingga sejumlah Puskesmas kini terpaksa harus menunda pelaksanaan vaksinasi yang sudah diagendakan sebelumnya.

Sekda Majalengka, Eman Suherman mengatakan, pihaknya tidak bisa melaksanakan Surat Edaran (SE) yang sudah diterbitkan sebelumnya menyangkut aturan pelaksanaan pembagian bansos.

Dalam SE itu menyebutkan, hanya mereka yang sudah divaksin yang bisa mendapat bansos dan bagi yang belum divaksin pendistribusian bansos harus ditunda terlebih dulu.

“Pada perjalannya ternyata vaksin sering tidak tersedia akibat pasokan yang terlambat sementara antusiasme masyarakat juga mulai meningkat,” ujar Eman, Sabtu (7/8).

Eman mengatakan, saat itu SE diterbitkan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi akibat animo masyarakat rendah.

Makanya untuk meningkatkan animo terhadap vaksinasi, mereka yang sudah dapat fasilitas dari Dinsos menjadi yang pertama untuk divaksin.

Jika tidak bersedia divaksin, maka pendistribusian terpaksa ditangguhkan.

“Tapi nyatanya vaksin sering kosong, akhirnya kini harus fleksibel, ketika vaksin tidak tersedia, tidak mungkin dilakukan penangguhan pendistribusian bansos. Sekarang bansos ditahan, sementara masyarakat butuh makan, butuh biaya hidup,” ucapnya.

Eman mengatakan, pemerintah harus bersikap bijak dan fleksibel. Sebab, ternyata ketersediaan vaksin sering kosong dan tidak bisa diadakan sesuai keinginan Pemerintah Daerah. (Munadi)