KAB. CIREBON, (FC).- Pemilik kos-kosan di Blok Cimerta, RT 04/RW 06, Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Abah Lilik, membantah tempat usahanya dijadikan lokasi karaoke untuk umum.

Ia menegaskan, fasilitas tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sesekali dipakai teman-temannya.

Klarifikasi itu disampaikan Abah Lilik seusai menjalani mediasi di Desa Kedungbunder, Senin (12/10), menyusul keluhan warga terkait dugaan aktivitas karaoke yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.

“Kalau itu untuk pribadi, dan kalau ada teman mungkin saya perbolehkan, tetapi hanya satu atau dua jam. Jadi bukan untuk umum,” ujar Abah Lilik.

Ia juga membantah tudingan adanya penyediaan lady companion (LC) atau pemandu lagu bagi pengunjung.

Menurutnya, perempuan yang datang ke lokasi tersebut merupakan teman-temannya, bukan pemandu lagu yang sengaja disediakan untuk melayani pengunjung.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan dugaan aktivitas karaoke di tengah permukiman padat penduduk. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan, terutama apabila berlangsung hingga malam hari.

Salah seorang warga, Sobana, mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Kedungbunder. Namun, ia menilai keluhannya belum mendapat penanganan yang memadai.

“Kami berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Sobana.

Tak hanya aktivitas karaoke, Sobana juga menuding lokasi tersebut menyediakan minuman keras (miras) dan jasa pemandu lagu. Ia menyebut tarif pemandu lagu sekitar Rp75.000, sedangkan biaya penggunaan ruangan mencapai Rp50.000 per jam.

Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa klaim warga yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sobana berharap unsur Muspika Kecamatan Gempol segera menindaklanjuti keluhan warga agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat.

Ia bahkan menyatakan warga berencana menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan Gempol dan Polsek Gempol apabila tidak ada penyelesaian.

“Intinya, kalau tidak ada tindakan dari Muspika Kecamatan Gempol, saya bersama warga lainnya akan bergerak sendiri untuk meminta agar lokasi tersebut ditutup,” tegasnya.

Sementara itu, Kuwu Kedungbunder, Ardiman, mengatakan bahwa usaha milik Abah Lilik yang diketahuinya merupakan usaha kos-kosan.

Adapun persoalan perizinan usaha, menurutnya, menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.

“Kalau ditanya terkait perizinan, itu terlalu jauh karena ranahnya DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Selama ini tidak ada retribusi apa pun ke pemerintah desa, jadi sifatnya kami hanya mengetahui,” ujar Ardiman.

Ia menjelaskan, keberadaan usaha tersebut diketahui pemerintah desa berdasarkan izin lingkungan atau persetujuan tetangga. Menurutnya, kegiatan usaha di wilayah desa diharapkan tetap memperhatikan ketertiban dan kondusivitas lingkungan.

Persoalan ini pun menjadi perhatian warga yang berharap ada pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan aktivitas di lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. (Johan)