KOTA CIREBON, (FC).- Pada pandemi Corona Virus Desease atau Covid-19, orang yang terpapar biasanya disebut dengan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Namun, Kemenkes RI akan melakukan penggantian istilah-istilah tersebut.

Kadinkes Kota Cirebon Edi Sugiarto kepada FC Selasa (14/7) menyampaikan, sejumlah definisi baru yang telah ditetapkan oleh Menkes akan digunakan secara nasional. Hal ini sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Dari lembaran Kepmenkes tersebut, ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik,” ungkapnya.

Edi menjelaskan rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes, Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria yaitu orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Masih dengan Kasus Suspek, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Kemudian orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek,” ucapnya.

Lalu, Kasus Probable, adalah kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

Selanjutnya istilah Kasus Konfirmasi, adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus Konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu Kasus Konfirmasi dengan gejala atau simptomatik dan Kasus Konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.

Ada juga istilah Kontak Erat, adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain, kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lainnya. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala atau simptomatik, untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

“Sedangkan pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala atau asimptomatik, untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi,” terangnya.

Istilah Pelaku Perjalanan, adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri atau domestik maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Selanjutnya, Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria bila seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai Isolasi, istilah ini berarti apabila memenuhi salah satu kriteria diantaranya, Kasus Konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal on-set dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dan yang terakhir adalah Kematian, kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

“Memang pada awalnya kita akan bingung dengan pergantian istilah ini. Tinggal pembiasaan saja yang membutuhkan waktu,” tandasnya. (gus)