KAB. CIREBON, (FC),- Pemerintah Desa Pabuaran Lor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, berencana melakukan alih fungsi 2 hektar lahan titisara.
Lahan tersebut selama ini kurang produktif digunakan sebagai lahan pertanian.

Lahan itu akan disulap menjadi kawasan perumahan rakyat dengan sistem hak guna bangun.

Dengan begitu, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga berlipat-lipat jumlahnya, dari harga sewa biasanya ketika digunakan sebagai lahan pertanian.

Kuwu Desa Pabuaran Lor, Hey Castari kepada FC, Rabu (13/10) menjelaskan, lokasi lahan pertanian yang berada di tengah pemukiman masyarakat dan berbatasan langsung dengan Desa Pabuaran Wetan, secara perlahan tanah sawah di lokasi tersebut sedikit demi sedikit berkurang.

Pasalnya, dipergunakan untuk fasilitas umum seperti masjid, jalan dan lainnya. Sementara untuk sewa lahan lokasi tersebut yang biasa digunakan untuk pertanian hanya berkisar Rp8 juta per hektar per tahun.

Selain itu juga kawasan sekitar lokasi tersebut yang sudah dipenuhi oleh pemukiman masyarakat membuat terkesan sehingga perlu ada penataan.

“Ketika kami melaksanakan musyawarah bersama lembaga desa dan masyarakat yang dihadiri lebih dari 250 warga, untuk rencana penataan kawasan kumuh di lokasi tersebu. Muncul kesepakatan bahwa lokasi tersebut lebih baik dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman warga,”terangnya.

Ditambahkan Hery, setelah dilakukan kajian dan diskusi panjang bersama para tokoh masyarakat dan lembaga desa, muncul kesepakatan dengan dialihfungsikan kawasan pertanian tersebut menjadi kawasan pemukiman akan mampu mendongkrak PADes.

Dari biasanya sewa lahan lokasi tersebut per hektar Rp8 juta per tahun sehingga lahan seluas 2 hektar hanya mampu menyumabng PADes sebesar Rp16 juta.

Jika dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman bisa menjadi lebih dari 100 kapling, bila sewa perkapling Rp500 ribu pertahun, maka akan mampu menyumbang PADes sekitar Rp 50 juta, sehingga bisa naik lebih dari 3 kali lipat, belum terhitung kontrak sewa HGB.

“Antusias warga sangat besar, belum dibuatkan perdes saja, warga sudah bersepakat dan sudah berani untuk menyewa lahan kavling tersebut dengan uang muka Rp30 juta per kavling sebagai kontrak penerima HGB. Jadi lahan yang disewakan tersebut tidak bisa dialihkan kepada orang lain tanpa ada kesepakatan kontrak dengan pemdes,” jelasnya.

Lebih lanjut Hery, jika kapling tersebut sudah bisa tersewa semua diperkirakan akan mendapatkan sekitar Rp3 miliar.

Dana tersebut bisa digunakan untuk pembenahan fasilitas lokasi tersebut, seperti membangunkan jalan dan SPAL. Serta bisa membeli lagi lahan pertanian yang bisa dicadangkan sebagai aset tambahan desa, lahan tersebut akan menyumbang kembali PADes baru.

“Kalau rencana ini bisa sukses, maka PADes dari alihfungsi ini akan mampu mendongkrak berlipat-lipat dari kondisi saat ini ketika disewakan sebagai lahan pertanian, dengan alihfungsi ini aset desa akan bertambah dan PADes akan bertambah,” tandasnya. (Nawawi).