Sejauh ini, disampaikan Willy, seluruh adegan berjalan sesuai dengan keterangan tersangka saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka sendiri ditangkap petugas saat hendak mengambil motor yang ditinggal di lokasi kejadian.

“Jadi memang tersangka ini meninggalkan motor, karena membawa mobil milik korban. Nah saat akan kembali mengambil motor, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka,” kata Willy.

Willy menjelaskan, motif tersangka sehingga tega membunuh korban karena merasa sakit hati. Kemungkinan karena ada ucapan atau perkataan korban yang tidak bisa diterima oleh tersangka.

“Jadi menurut pengakuan ada perkataan dari korban yang kurang pas di hati tersangka. Persoalan perkataan apa, dari tersangka hanya mengaku ada sakit hati kepada korban,” ujar Willy.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Willy, petugas menjerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 351 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ali)