KAB. CIREBON, (FC),- Pemerintah desa diminta untuk menyusun gambaran detail desa yang urgent paling lambat 31 mei mendatang dalam upaya penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.

SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Cirebon, Muhammad Nuruddin saat sosialisasi penerapan SDGs Desa di Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Senin (26/4).

Dijelaskannya, SDGs itu sebagai tujuan pembangunan berkelanjutan. Jika dulu pola pembangunan desa hanya fokus pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban, maka sekarang visi besarnya sebagai perencanaan pembangunan punya manfaat yang lebih tinggi sebagai perencanaan yang berkelanjutan manfaatnya.

“Langkah pertama desa harus membentuk kelompok kerja pendata sebelum rencana pelaksanaan pembangunan diminta kemendes desa harus menyiapkan data yang urgent yang menggambarkan data desa secara detail,”ungkapnya.

Dengan penerapan SDGs Desa nantinya rencana pembangunan desa bukan berasal dari hanya segelintir orang atau kepentingan politik.

Tetapi berasal benar-benar dari gambaran desanya, dengan penerapan SDGs pelaksanaan musrenbang juga tetap dilakukan karena ada kewenangam lokal yang dibicarakan di musrenbang.

Agar nantinya ada kombain tujuan pembangunannya sehingga menjadi lebih terarah, sehingga kedepan pembangunan desa bukan by design keinginan sendiri tetapi menggunakan by data.

Intervensi pemerintah daerah dan pusat tetap ada hanya karena sudah ada data sehingga nanti hanya mengarahkan.

“Kita sudah komunikasi dengan semua desa dan meminta bantuan dengan para pendamping desa untuk merampungkan data detail desa. Ditargetkan 31 Mei mendatang sudah selesai semua,” harapnya.

Sementara salah seorang pendamping desa Kecamatan Babakan Mahfudin menjelaskan, upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah.

Karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa.

Penggunaannya berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat sejahtera, Keterlibatan perempuan desa, Desa berenergi bersih dan terbarukan, Pertumbuhan ekonomi desa merata.

Kemudian konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, Desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

“SDGs Desa ini kalau di dunia pendidikan sebagai Data Pokok Pendidikan (dapodik) sehingga pembangunan maupun bantuan yang akan disalurkan akan dilihat dari SDGs Desa itu sendiri, “ungkapnya. (Nawawi).