KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mulai fokus terhadap aset tanah yang ada di Kelurahan. Upaya tersebut dimunculkan dengan Rapat Inverntarisasi Aset Tanah di Rupat Linggarjati, Rabu (3/3).

Sekda Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar yang mengawal jalannya rapat menyampaikan bahwa pengamanan aset tanah pemda, harus memenuhi beberapa unsur tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, sehingga dengan potensi yang ada dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan tanah.

Dian menambahkan bahwa dengan adanya penertiban pemanfaatan aset secara maksimal akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam rangka pemberdayaan ini PAD akan meningkat, dan mohon bantuannya setiap tahun karena BPKAD ada proses dimana untuk pengsertifikatan, dengan begitu untuk dibantu kelengkapan dokumennya,” kata Dian.

Selain itu, Dian meminta agar diwujudkan suasana kebatinan terkait SKPD dan Kelurahan, sehingga kedepan pengelolaan aset akan terbimbing dengan baik, serta diharapkan kepada Camat dan Lurah untuk bisa koperatif dan transparan melaporkan aset-aset yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Kita sudah memulai langkah-langkah yang cukup bagus, salah satunya dengan menertibkan satu persatu datanya,” kata Dian.

Sementara Kabid Aset BPKAD John Raharja, menyampaikan bahwa, rapat pengamanan aset pemerintah daerah sangat penting, karena sesuai hasil pertemuan bersama Korsupgah KPK (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi) dengan Pemda se-Jawa Barat dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, untuk tertib adminstrasi, tertib hukum berserfitikat, serta tertib fisik dengan adanyanya pematokan dan pemasangan plang.

Selain itu, lanjut John, pengamanan dan pengendalian aset dan tanah Pemda yang dimanfaatkan sesuai dengan prosedur akan menghindari dari adanya penyerobotan tanah secara tidak sah.

Untuk diketahui PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Barang Millik Daerah, dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Aset tanah yang belum dimanfaatkan sesuai dengan tupoksi atau kedinasan dapat dikerjasamakan atau disewakan terhadap pihak ketiga, untuk upaya penerimaan dana guna meningkatkan income PAD.

Hal tersebut merupakan upaya kita melakukan pengamanan dan pengendalian aset, dan tanah Pemda yang dimanfaatkan sesuai dengan prosedur dapat meminimalisir penyerobotan dan penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berkempentingan,” jelas John.

Peran Kelurahan, bagi John, adalah garda terdepan, maka harus aktif memanfaatkan aset Pemda di daerah masing-masing. Setidaknya dibangun pemikiran bahwa garda terdepan harus tetap terjaga.

Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Kuningan, A. Taufik Rohman meminta kepada seluruh Kelurahan harus membantu BPKAD dalam pengumpula data, dan harus menjadi jembatan informasi yang terjadi di masyarakat karena untuk menjaga kondusifitas masyarakat.

Tak lupa Opik, panggilan akrab Kepala BPKAD mengucapkan terima kasih kepada Kelurahan, karena sudah memberikan sinergitas kepada BPKAD untuk mengamankan aset Pemda terutama tanah dan bangunan. (Ali)