Tercatat mulai dari tanggal 26 April hingga hari ini, sudah ada sekitar 1.500 orang yang memohon untuk membuat SKCK.

Syarat Pembuatan SKCK Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 18 tahun 2014, tentang tata cara penerbitan SKCK.

Seluruh pemohon yang akan membuat SKCK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) No 76 tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Polri, akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Sementara, Salah seorang pemohon SKCK, Miftah, warga Kertaungaran mengaku membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan. Pembuatan SKCK ini baru pertama kali dilakukan sejak lulus sekolah.

“Saya bikin SKCK buat ngelamar kerjaan, pas Lebaran kan masih sibuk kumpul keluarga, jadi baru sekarang bikin.  Rencananya, saya  akan mencari pekerjaan di Job Fair dan sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta,” ujar Miftah. (Ali)