Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kecamatan Weru Tinggi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Razia penegakan hukum dan protokol kesehatan Covid-19 masih terus dimasifkan hingga ke tingkat kecamatan bahkan desa dan kelurahan se-kabupaten Cirebon. Diantaranya di Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kegiatan yang difokuskan di dua tempat, antara lain di depan kantor Balai Desa Weru Kidul dan juga di depan akses pintu masuk ke Pasar Unggas (pasar ayam,-red).
“Kita giatkan di dua titik. Pertama di depan kantor balai desa Weru Kidul dan kemudian dilanjutkan ke depan pintu masuk pasar ayam,” kata Kuwu Desa Weru Kidul, Nurwenda, kemarin.
Kegiatan razia yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, pihak kecamatan, Dinas Kesehatan (Puskemas,-red) hingga desa berbaris menghadang dan mengehentikan masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Banyak yang terjaring, sampai-sampai blanko pelanggaran kurang. Karena yang terjaring lebih dari 100 orang yang melanggar alias tidak mengenakan masker,” papar Nurwenda.
Diakui Nurwenda, dari jumlah angka pelanggaran yang begitu banyak, kata dia, yang terjaring adalah bukan warganya, melainkan pedagang pasar ayam dan pengunjung yang hendak ke pasar ayam.
“Untuk warga kami sedikit yang terjaring. Artinya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat kami berhasil. Mudah-mudahan dapat dipertahankan ketertiban untuk memakai atau mengenakan masker,” kata Nurwenda.
Saat disinggung tindaklanjut razia ini, pihaknya menunggu instruksi dari pihak kecamatan. “Kami desa sifatnya menunggu. Ketika pihak kecamatan menginstruksikan lanjut lakukan penegakan hukum dan protokol kesehatan Covid-19, kami siap,” tukasnya.
Sementara itu, operasi penegakan disiplin ini akan berlangsung masif di 424 titik se-kabupaten Cirebon, yakni tersebar di 412 desa dan 12 kelurahan di 40 kecamatan. Karena kasus Covid-19 masih ditemukan di lebih dari 90 desa/kelurahan se-Kabupaten Cirebon.
“Kita masih fokus operasi penegakan kedisiplinan atas protokol kesehatan. Kali ini operasi tersebut akan dipersempit hingga tingkat desa. Titik fokus operasi berupa area keramaian, rumah makan, pertokoan, maupun jalan desa/kelurahan yang ramai dilewati masyarakat,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan.
Pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon juga menyebutkan, penegakan kedisiplinan di tingkat desa dilakukan sebagai upaya memelihara kebiasaan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. “Perlu maintenance (pemeliharaan) pendisiplinan protokol kesehatan untuk masyarakat,” jelasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan