KUNINGAN, (FC).- Kabupaten Kuningan kembali masuk ke zona tidak aman dalam hal penyebaran Covid-19, lembaga Kuningan Institute melakukan riset terkait pelanggaran protokol kesehatan yang saat ini merupakan hal wajib bermasyarakat.

Dari hasil penelitian dan pengamatan di lapangan selama 4 hari, dimulai pada Jumat (4/12) hingga Senin (7/12), ditemukan fakta menarik terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Manager Riset Kuningan Institute Rio Kencono mengatakan, Tim Riset Kuningan Institute melakukan observasi lapangan di 6 titik jalan raya yang kerap dilalui oleh kendaraan, dan beberapa lokus tempat wisata, kantor perbankan serta rumah makan. Adapun observasi dilakukan dengan metode pengamatan dan wawancara terbuka.

Pengamatan untuk titik jalan raya dilakukan di Bunderan Cijoho, perempatan Desa Manggari (Oleced), Perempatan Ciawigebang, Pertigaan Luragung, Pasar Cilimus dan pertigaan pertanian (Dekat Dinas Pendidikan Kuningan).

Pengamatan dilakukan pada Sore hari 15.30 WIB hingga 16.30 WIB, sedangkan untuk lokus tempat wisata, rumah makan dan perbankan dilakukan secara sampling di jam ramai.

“Khususnya pada lokus jalan raya di 6 titik, terdapat fakta menarik bahwa pelanggar lalulintas memiliki kontribusi terbesar dalam melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Total terdapat 2.786 pengguna kendaraan roda dua dan 32,7 persen yang melakukan pelanggaran lalulintas. Dari total pelanggar lalulintas, 92,3 persen juga melanggar protokol kesehatan atau tidak mematuhi 3 M yang diantaranya tidak menggunakan masker,” jelas Rio.

Untuk lokus tempat wisata, lanjut Rio, masih nampak kurangnya kontroling dari pengelola tempat wisata dalam menyediakan sarana prasarana penunjang protokol.

Bahkan disalah satu tempat wisata yang dikelola oleh PDAU, fungsi kontroling dari beberapa event yang dilaksanakan dilokasi tersebut masih banyak yang melanggar protokol kesehatan, dengan mengundang kerumunan massa.

“Sama halnya dengan lokasi wisata, lokasi yang berpotensi mengundang massa berkumpul adalah kafe atau tempat makan dan kantor perbankan. Untuk lokus kantor perbankan, acap kali massa berkerumun dikarenakan menumpuknya antrian yang berakibat berkerumunnya massa. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari pihak perbankan untuk meminimalisir penumpukan antrian,” kata Rio.

Pengamatan untuk di tempat cafe atau rumah makan, rata-rata pengunjung sudah mematuhi protokol kesehatan 3 M.

Hanya saja, disebutkan Rio, masih sedikit dari pengelola cafe dan rumah makan yang menggunakan Termogun untuk mengukur suhu tubuh pengunjung yang masuk.

“Dari hasil observasi diatas, harus ada pengetatan protokol kesehatan dari pemerintah daerah, terutama khususnya yang berada diwilayah aset pemda, seperti tempat wisata yang dikelola PDAU. Adapun untuk lokus yang dikelola oleh swasta, dapat dilakukan dengan langkah koordinsi secara intens dengan mengundang para owner atau pemangku kebijakan tertinggi dalam melakukan resosialisasi protokol kesehatan,” ungkap Rio. (Ali)