MAJALENGKA, (FC).- Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas perdagangan, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan PSBB mendapat keluhan dari pelaku usaha kuliner khususnya para penjual makanan.

Mereka menilai pembatasan waktu jam operasi dari 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kuliner.

Salah satu pelaku usaha kuliner di kota Majalengka, Asep Nurhakim mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang diperbolehkan pemerintah dari 03.00-18.00 WIB, secara durasi memang cukup panjang.

Namun jika dilihat dari efektifitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.

“Seperti memberi kesempatan berjualan yang cukup lama, 15 jam buka. Tapi kan ini bulan puasa, sedikit yang buka saat sahur dan sore mulai ramai dari jam 16.00-21.00 WIB. Transaksi hanya terjadi dari jam 16.00-18.00 WIB, hanya 2 jam saja yang padat. Malah akan menimbulkan penumpukan pembeli serta akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong,” kata dia, Senin sore (11/5).

Asep menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB oleh Pemkab Majalengka, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak serta jaga jarak.

Dengan demikian, jelas dia, meskipun jam operasi pedagang hingga malam, yang penting tetap bisa melaksanakannya sesuai dengan protokol kesehatan.

“Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter,” kata Asep, yang bergerak dalam usaha kuliner jenis Seblak itu.

Asep tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung.

“Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Pol PP sebagai penegak regulasi bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan. Kalau ada PKL atau rumah makan yang melanggar, ya tegur saja. Semuanya tetap harus diatur dan diawasi,” papar dia.

Lebih jauh Asep mengatakan, untuk menuntut haknya, dirinya akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Dia berharap, akan ada evaluasi dari pemerintah atas kebijakan yang telah ditetapkan itu.

“Inisiatif aja kirim surat. Ngobrol-ngobrol sama tukang Warteg, tukang angkringan, PKL gerobak juga mengeluhkan adanya pembatasan waktu jam untuk berjualan.” papar dia. (Munadi)