Pelaku Pencabulan Tak Terima, Polres Dipraperadilankan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Sidang praperadilan terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali digelar setelah sebelumnya ditunda selama 1 minggu dengan nomor perkara I/Pid.Pra/2021/PN KNG dipimpin oleh hakim Andita Yuni Santoso, SH. MKN. Sidang digelar Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Kuningan, Senin (15/3).
Az (56) warga Kecamatan Kuningan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur menolak ditetapkan tersangka, melalui kuasa hukumnya AZ mengajukan praperadilan.
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.
Terpantau wartawan, mereka menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Diantara poin yang disorot di balik gugatan tersebut adalah kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, disampaikan pula bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap prematur tanpa ada alat bukti pendukung lainnya.
“Penetapan tersangka dianggap tidak sah atau cacat hukum karena hanya berdasarkan gelar perkara pada tanggal 5 Februari 2021 dan penatapan tersangka hanya selang beberapa menit setelah pemohon diperiksa sebagai saksi,” kata Winata Kurniawan saat membacakan permohonan dari pemohon.
Winata melanjutkan, pemohon ragu akan alat bukti dari pihak Kepolisian karena hanya didasarkan atas aduan dari orang tua korban dan tidak ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya, maupun saksi ahli seperti psikolog.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum pemohon menilai keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur dan sebagai tindakan kesewenang-wenangan karena pemohon memberikan keterangan sebagai saksi.
“Maka dari itu, pemohon meminta pihak Pengadilan Negeri Kuningan untuk menetapkan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Meminta Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut Riri Priyono membacakan permohonan pemohon.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yaitu Polres Kuningan atas surat permohonan dari pihak pemohon pada Selasa besok 16 maret 2021.
Sedangkan dari pihak Termohon hadir Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. Danu Raditya Atmaja yang didampingi Bidang Hukum Polda Jabar AKP Deny Sunjaya,SH serta Penata I Ajat Bidkum Polda Jabar.
Sementara jalannya sidang praperadilan juga dihadiri sejumlah warga Blok Ciasem Kelurahan Purwawinangun yang meminta proses sidang praperadilan terhadap pelaku dugaan sodomi anak di bawah umur berlangsung transparan.
Sebelum sidang dimulai, terlihat, warga Ciasem datang dengan membawa berbagai poster yang isinya bertuliskan “Kami warga Ciasem menolak Pedofil berkeliaran di wilayah kami”, “Ingaattt!!!Pengadilan warga masih berlaku”, “Semangat!! Pak Polisi jangan gentar kami di belakang anda”, “Penjarakan pelaku pelecehan seksual yang menyimpang”, Jangan merasa berduit menghalalkan segala cara”.
Salah seorang keluarga korban, Enang meminta pihak Pengadilan Negeri Kuningan memutuskan hasil sidang praperadilan dengan seadil-adilnya.
“Kehadiran kami di sini turut mengawal sidang praperadilan ini dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian,” ujar Enang usai menyaksikan sidang praperadilan.
Selama ini, kata Enang, warga Ciasem sudah geram dengan tidak ditangkapnya pelaku oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, warga Ciasem masih dapat menahan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap pihak pengadilan dapat transparan dan tidak “masuk angin”. Jangan mentang-mentang pelaku banyak uang bisa dibeli oleh uang. Kita harus berpikir bagaimana korban masa depannya jika pelaku dibiarkan bebas,” kata Enang.
Enang pun meminta agar pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (Ali)








Tinggalkan Balasan