Pelaksanaan Pilwu PAW Desa Kaligawe Disoal
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Paska digelarnya pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kaligawe, Kecamatan Susukanlebak disorot banyak menyalahi aturan.
Salah satunya yang sangat mencolok adalah salah satu calon memasang foto calon kuwu berseragam perangkat desa dan menggunakan handphone saat pelaksanaan pemungutan suara digelar.
Salah seorang calon yang kalah, nomor urut 2. H. Sulaeman kepada FC, Rabu (17/2) mengungkapkan, apa yang menjadi keprihatinan ketiga calon kuwu PAW Desa Kaligawe termasuk dirinya adalah bukan soal kekalahan mereka.
Namun kesan keberpihakan panita pilwu PAW kepada yang lain ketika ada kekurangan persyaratan sampai diancam akan didiskualifikasi, tetapi ketika kepada calwu yang menang, panitia tidak tegas dengan kesalahan yang dilakukan, diantaranya soal foto calwu yang menggunakan seragam dinas.
“Saat penandatanganan tata tertib, panitia menyampaikan soal larangan menggunakan pakaian seragam dinas, dan kami tidak tahu kalau calon nomor urut 4. Imam Sutomo ternyata melampirkan foto persyaratannya menggunakan seragam dinas perangkat desa, harusnya panitia jeli dan tegas, tapi ini kenapa sampai muncul di surat suara,” ungkapnya.
Selain itu juga aturan tata tertib menyebutkan ketika memasuki tempat pemungutan suara tidak diperkenankan mengangkitfkan handphone.
Tetapi dari mulai masuk hingga akhir pemungutan musyawarah calon urut 4. Imam Sutomo tidak pernah lepas dengan handphone.
Ditengarai melakukan komunikasi dengan tim sukses maupun pemilih yang berada diruangan terpisah dari kandidat dan tamu undangan.
Semua calon lain mengetahui namun tidak bisa berkomentar khawatir dituding sebagai provokator, sementara akan memberitahukan kepada saksi melalui handphone aturannya tidak boleh.
“Padahal banyak panitia, ada tamu undangan dari muspika namun tidak ada yang mengingatkan calon yang menggunakan handphone, apakah pura-pura tidak tahu ataukah ada kesengajaan,” keluhnya.
Senada juga disampaikan calon kuwu nomor urut 1. Iwan Taswan dan nomor urut 3. Setia Permana, dijelaskan Iwan, ia mengakui mendengar tata tertib yang dibacakan panitia pilwu PAW tentang larangan menggunakan pakaian seragam perangkat desa.
Juga menggunakan handphone ketika pelaksanaan musyawarah desa dan pemungutan suara digelar serta larangan tersebut memang dilakukan oleh calon nomor urut 4. Imam Sutomo.
Sebagai orang yang awam politik dan baru terjun ke politik, Iwan tidak berfikir terlalu jauh meski hal itu sebuah pelanggaran.
Namun sayang baik dirinya, H. Sulaeman maupun Setia permana tidak memegang copy tata tertib tersebut.
“Kalau saya orang baru pertama ikut politik pwrkuwuan, jadi tidak mengerti hal-hal itu, kalau foto nomor 4 menggunakan seragam dan bermain hp didalam ruang pemungutan suara, memang saya lihat, “paparnya.
Sementara ketua pilwu PAW Desa Kaligawe, Ading ketika dimintai keterangan soal itu, dirinya menjawab bahwa di perbup soal pelaksanaan pilwu PAW tidak menjelaskan soal larangan persyaratan foto memggunakan seragam perangkat.
Yang ada hanya aturan foto berwarna, sehingga tidak ada pelanggaran dalam kertas suara pilwu PAW Desa Kaligawe.
Sementara larangan menggubakan handphone memang ada, tetapi karena panitia sibuk dengan pekerjaan melaksanakan pemungutan suara sehingga tidak sampai melakukan pengawasan sampai kearah itu.
“Kalaupun ada pelanggaran karena menggunakan handphone itu hanya pelanggaran ringan bulan larangan dengan menyalahi perbup, “jelasnya.
Rencananya ketiga calon yang merasa dirugikan berencana akan melaporkan tindak pelanggaran peraturan pelaksanaan pilwu PAW Desa Kaligawe, sambil menunggu dokumen pendukung laporan. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan