KOTA CIREBON, (FC). – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon mengkritisi bantuan program Miskin Baru (MISBAR) yang dirasa belum tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program bantuan sosial dari pemerintah yaitu Miskin Baru (MISBAR) menuai polemik di kalangan masyarakat.

“Untuk bantuan sosial dari pemerintah yang belum tepat sasaran maka upaya update data dari dinas sosial sungguh bermasalah,” kata Sekretaris PCNU Kota Cirebon Bambang Wirawan kepada FC, Senin (27/4).

Bambang mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon harusnya dapat segera mengambil solusi terkait bentuan yang tidak tepat sasaran ini.

“Seperti yang kita ketahui di kelurahan lemahwungkuk ada orang yang sudah meninggal masih muncul datanya sebagai penerima bantuan, ini harusnya ditindak lanjuti oleh pemerintah Kota Cirebon,” katanya.

Menurutnya, pemangku kebijakan bantuan sosial ini seharusnya mengecek ulang data dari RT/RW. “Pemangku kebijakan seharusnya cros cek. Jika ditemukan kesalahan data seperti orang yang sudah wafat muncul kembali maka segera dialihkan bantuannya ke masyarakat tidak mampu lainnya,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, pemerintah seharusnya lebih spesifik untuk mengklasifikasikan yang dimaksud masyarakat yang terkena dampak bencana COVID-19.

“Pemerintah daerah Kota Cirebon harusnya memberikan kebijakan atau mengklasifikasikan lebih detail yang dimaksud terkena dampak bencana covid-19 bukan hanya yang kalangan tidak mampu saja melainkan juga yang tadinya mampu menjadi tidak mampu, yang terjadi sekarang hanya ada klasifikasi orang lebih membutuhkan,” ungkapnya

Bambang Wirawan mengungkapkan bagi siapa saja yang mengalami kerugian akibat penanggulagan wabah dapat mengajukan gugatan.

Mencermati UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dalam Pasal 10 menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Kemudian isi Pasal 5 ayat (1) huruf g adalah upaya penanggulangan lainnya.

“Dalam hal ini bukan hanya kewajiban memberikan bantuan saja melainkan juga bagi yang terkena dampaknya dapat mengajukan gugatan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (3),” ungkap Bambang.

Bambang juga mengatakan bagi masyarakat Kota Cirebon yang ingin menempuh langkah hukum PCNU Kota Cirebon siap mendampingi.

“Jika masyarakat Kota Cirebon dianggap perlu melakukan upaya hukum atas kesimpangsiuran data atau tidak mendapatkan hak karena data yang amburadul maka PCNU Kota Cirebon siap mendampingi masyarakat kota cirebon untuk melakukan upaya atau langkah hukum kepada para pihak. Kami meminta agar transparansi atas bantuan dan data,” pungkasnya. (Sakti)