Pasar Malam Gebang Banjir Pelanggar Yustisi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Kegiatan pasar malam di halaman Kantor Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon mendadak terperangah dengan kehadiran Tim gabungan yang melakukan operasi yustisi pada Sabtu malam (26/9).
Puluhan pengunjung didapat tak menggunakan masker dan beberapa arena permainan anak melanggar protokol kesehatan.
Perwakilan Tim dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Cirebon, Suprayitno mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi yustisi pelaksanaan penggunaan masker dalam upaya memutus penyebaran covid-19.
Petugas melaksanakan operasi dengan sasaran menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang menggunakan masker dengan tidak benar, misalkan maskernya di bawah hidung atau di bawah dagu termasuk sudah diatur dalam peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2020.
“Sasaran kita adalah para pengguna kendaraan, pengemudi maupun penumpang kendaraan sepeda motor, pengendara mobil dan penumpang,” ngkapnya kepada FC disela pelaksanaan opersai.
Dijelaskannya, untuk di wilayah Gebang sendiri tim melakukan operasi di tempat pelaksanaan pasar malam. Dari hasil dilapangan didapat fakta untuk tingkat kedisiplinan masyarakat sangat kurang.
Terbukti masih banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar didominasi usia antara 16- 30 tahun.
Para pelanggar dikenakan biaya denda paling besar Rp100.000, untuk setiap pengemudi maupun penumpang kendaraan dinas maupun pribadi dikenakan paling besar Rp150.000, Rp400.000 atau Rp500.000 untuk pelaku usaha transportasi, misalkan pengusaha transportasi umum seperti bus.
“Kita sudah melakukan sejak bulan Maret dari penerapan PSBB terus sampai dengan apa AKB dan terus dilakukan sampai ditemukannya vaksin untuk virus covid-19 ini,” terang Suprayitno.
Lebih lanjut Suprayitno juga mengungkapkan dari operasi yang dilakukan di lokasi pasar malam juga sedikitnya ada 3 pengelola hiburan untuk anak-anak yang ditindak lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dari tidak menghimbau kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Juga tidak menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir atau pencuci tangan lainnya sehingga mereka diambil tindakan oleh petugas.
“Penyedia permainan anak-anak dilokasi pasar malam tetap harus melakukan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dan melakukan himbauan untuk tetap menjaga jarak kepada pengunjung,” pungkasnya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan