Pasar Ciledug Beri Dispensasi Pedagang Pakaian Tutup Jam 3 Sore
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Adanya surat himbauan Bupati Cirebon agar pasar tradisional buka hanya sampai pukul 12.00 WIB terkait upaya pencegahan penyebaran virus covid-19, ternyata diprotes pedagang, sehingga dimusyawarahkan dan keluar solusi ditutup pukul 15.00 WIB.
Selain itu juga surat himbauan Disperindag Kabupaten Cirebon bahwa sementara dihentikannya penarikan retribusi kepada para pedagang dampak dari penanganan penyebaran virus covid-19, namun diduga masih tetap dilakukan.
Salah seorang pedagang buah di pasar Ciledug yang enggan menyebut namanya kepada FC, Minggu (19/4) mengungkapkan, dirinya bersama pedagang lainnya memang mengetahui adanya surat himbauan pembatasan waktu berjualan hanya pukul 12.00 WIB.
Namun karena pedagang yang lain berjualan sampai pukul 15.00 WIB, maka dirinya hanya mengikuti yang lain saja. Namun menurutnya bahwa perbedaan sekarang karena adanya upaya pencegahan virus covid-19, pukul 13.00 WIB pintu belakang pasar dikunci.
Sedangkan terkait adanya surat edaran bahwa retribusi pasar untuk sementara waktu dihentikan, dirinya belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi. Menurutnya sampai sekarang penarikan retribusi masih dilakukan.
“Kalau soal surat edaran pembebasan pembayaran retribusi pasar saya kurang tahu, hari ini masih bayar,” ungkapnya.
Sementara Kepala Pasar Ciledug, Agustinus saat dikonfirmasi FC menjelaskan, terkait surat edaran tentang pembatasan waktu operasional pasar tradisional, pihaknya sejak awal sudah membagikan selebaran himbauan tersebut kepada para pedagang dan juga menghimbau melalui pengeras suara keliling pasar.
Pasar Ciledug diisi 60 persen pedagang sembako dan sayuran, dan 40 persennya adalah pedagang pakaian. Untuk pedagang sembako dan sayuran bisa mengerti dan mentaati surat himbauan tersebut. Namun untuk pedagang pakaian yang kebanyakan buka diatas pukul 09.00WIB, sehingga mereka meminta dispensasi kepada pengurus pasar agar buka sampai pukul 17.00 WIB.
Masalah tersebut akhirnya ditengahi oleh muspika Ciledug dan dimusyawarahkan. Hasilnya, disepakati bersama bahwa khusus pedagang pakaian tutup pukul 15.00 WIB. Sementara pedagang sembako dam sayur tutup pukul 12.00 WIB.
“Pengurus pasar komitmen tutup pukul 12.00 WIB, tetapi kita ikuti arus dulu, kalau kita perhatian surat himbauan Bupati tersebut dibaca seluruh masyarakat sehingga masyarakat jarang yang mendatangi pasar diatas pukul 12.00 WIB, akibat konsumen berkurang beberapa pedagang pakaian ada yang mulai menutup sebelum pukul 15.00 WIB,” terang Agustinus.
Sementara terkait surat edaran dari Kadisperindag Kabupaten Cirebon tertanggal 16 April soal penghentian penarikan retribusi pasar, Agustinus mengungkapkan jika sejak mendapat informasi melalui telepon pada 16 april, pihaknya langsung menghentikan penarikan retribusi pertanggal 17 April yang rencananya akan dilaksanakan sampai 29 Mei mendatang atau sekitar selama 43 hari kedepan.
Dirinya menjelaskan bahwa di pasar Ciledug ada 3 jenis retribusi yang ditarik tiap hari. Pertama, yaitu retribusi pasar yang dilakukan oleh Disperindag, retribusi sampah yang ditarik oleh Dinas LH, dan retribusi listrik untuk pedagang los dan lemprakan yang dilakukan oleh pihak ketiga. “Memang mereka satu atap di kantor pasar Ciledug ini meskipun beda institusi. Untuk retribusi pasar sendiri sudah dihentikan sejak tanggal 17 April. Sementara retribusi sampah dan listrik masih tetap berjalan,” jelasnya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan