KAB. CIREBON, (FC).- Keberadaan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang dikomersialkan tetap melanggar aturan dan ilegal. Hal itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Kamis (4/6).

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum memiliki tempat pemakaman umum (TPU). Namun, belakangan pihak swasta mendirikan TPBU komersil. Keberadaanya, menimbulkan gejolak, pasalnya dari segi aturan jelas bertentangan dengan PP 9 tahun 1987 yang menyatakan TPBU tidak boleh dikomersialkan.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi menjelaskan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pemakaman, terdapat beberapa pembahasan.

Di antaranya yakni mengenai TPU milik Pemda yang dikelola langsung Pemda yang kedepannya akan ada retribusi. Selanjutnya tentang TPU yang dikelola desa, yang nantinya akan mendorong Pemdes untuk penyediaan lahan. Adapun alokasi anggarannya dari dana desa.

Pembahasan yang ketiga yakni tentang TPBU yang menurutnya sangat krusial karena di Kabupaten Cirebon sudah ada pemakaman bukan umum yang dikomersialkan.