Pansus DPRD Majalengka Kebut Pembahasan Raperda Disabilitas
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- DPRD Kabupaten Majalengka melalui panitia khusus (pansus) saat ini tengah membahas materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas.
Pada Juni 2020 mendatang hak-hak kalangan disabilitas diharapkan sudah terakomodasi lewat aturan itu.
“Saat ini kami masih bahas Raperda Disabilitas dan terus dikebut. Ya, minggu kedua Maret nanti sudah masuki pembahasan dan kami targetkan bisa ditetapkan pada bulan Juni,” kata ketua Pansus Raperda Disabilitas DPRD Majalengka, Firda Hidayat kepada wartawan.
Raperda itu, ujar dia, dibuat dengan acuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tetang Penyandang Disabilitas.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, dibutuhkan sebuah perda sebagai payung hukum lebih terperinci, terkait hak-hak para disabilitas.
Terkait materi raperda inisiatif itu mengatur seputar jaminan bagi para disabilitas di Majalengka, termasuk hak mendapatkan pendidikan dan bekerja.
Masuknya materi itu mengingat selama ini para penyandang disabilitas terkesan masih kurang mendapat perhatian.
“Kami juga sudah melaksanakan rapat dan mempelajari terkait poin-poin dari Raperda disabilitas. Setelah ditetapkan, nantinya para disabilitas di Majalengka mendapat jaminan hak-haknya,” ujar dia.
Firda menuturkan, salah satu pasal dalam Raperda Disabilitas mengatur perusahaan-perusahaan di Majalengka harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.
Artinya, para penyandang disabilitas itu bisa diterima bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka.
Bahkan, tutur Firda, diatur juga minimal satu perusahaan menyediakan alokasi pekerjaan 1 persen untuk para disabilitas.
“Mudah-mudahan setelah ditetapkannya perda ini, para disabilitas bisa bekerja di perusahaan yang ada di Majalengka. Sehingga, mereka juga memperoleh penghasilan layak,” tutur dia.
“Intinya, ini (Raperda Disabilitas) dibuat sebagai payung hukum pemenuhan hak-hak disabilitas, baik kesehatan, pendidikan, lapangan kerja hingga pembangunan. Khusus pendidikan, kami mendorong dinas pendidikan untuk menunjuk sekolah di tiap kecamatan agar bisa menerima disabilitas. Ini tentu dinas (dinas pendidikan) juga akan menyiapkan tenaga pengajarnya,” tutur Firda.
Rencana tersebut disambut baik ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Majalengka Maman Surahman.
Kendati demikian, Maman mengaku belum diajak biacara secara resmi terkait pembahasan itu.
“Ada anggota dewan yang kasih info bahwa sedang membahas tentang itu. Perlu (pemenuhan hak) dengan payung hukum lah. Supaya kami bisa memperjuangkannya,” ungkap dia. (Munadi)








Tinggalkan Balasan