Pajak Restoran Dibidik Naik, Pemkab Cirebon Kaji Perluasan Tapping Box
KAB. CIREBON, (FC).- Aktivitas restoran, rumah makan, hingga kafe di Kabupaten Cirebon terus bergerak setiap hari. Dari usaha kecil hingga skala besar, transaksi berlangsung tanpa henti. Di balik geliat itu, pemerintah daerah melihat potensi pendapatan pajak yang masih bisa dioptimalkan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon kini tengah mengkaji perluasan pemasangan sistem tapping atau tapping box di sektor pajak restoran. Langkah ini dinilai berpotensi meningkatkan transparansi transaksi sekaligus mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati, mengatakan saat ini tapping box baru terpasang di sebagian restoran besar, itupun masih bersifat terbatas.
“Untuk sekarang, tapping box baru terpasang di beberapa restoran besar. Itu pun bantuan dari Bank BJB Sumber,” ujar Fahmi, Kamis (29/1/2026).
Hingga kini, jumlah tapping box yang terpasang baru mencapai 93 unit, jauh dibandingkan total jumlah wajib pajak restoran di Kabupaten Cirebon yang mencapai 2.171 unit. Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, katering, hingga kantin.
Fahmi menjelaskan, data wajib pajak restoran bersifat dinamis. Ada usaha yang baru berjalan beberapa bulan sudah tutup, namun ada pula yang mampu bertahan hingga bertahun-tahun.
“Data wajib pajak restoran ini sangat dinamis. Ada kantin yang baru tiga bulan buka sudah tutup, tapi ada juga rumah makan yang bertahan lama,” jelasnya.
Meski jumlah tapping box masih terbatas, sektor pajak restoran tetap menunjukkan kinerja positif. Pada tahun 2025, target pajak restoran ditetapkan sebesar Rp36,7 miliar dan berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai Rp38,1 miliar. Tahun 2026 ini, target kembali dinaikkan menjadi Rp43,3 miliar.
Menurut Fahmi, pemasangan tapping box berpotensi mendorong capaian tersebut lebih tinggi. Pasalnya, alat ini berfungsi merekam transaksi usaha yang terhubung langsung dengan sistem kasir atau Point of Sale (POS), kemudian mengirimkan data transaksi secara real-time ke sistem pajak daerah.
“Dengan tapping box, potensi kenaikan pajak restoran sangat terbuka. Karena alat ini merekam transaksi apa adanya, sehingga pelaporan omzet menjadi lebih transparan,” ucapnya.
Terkait adanya tawaran investor yang ingin memasang tapping box di seluruh restoran di Kabupaten Cirebon, Fahmi menegaskan pihaknya tidak menutup peluang kerja sama tersebut. Namun, keputusan tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.
“Secara konsep kami setuju, tapi tetap harus dikaji lebih dalam. Apakah kerja sama ini benar-benar menguntungkan bagi Pemkab Cirebon atau tidak,” katanya.
Kajian tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Bappeda, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari skema kerja sama, pembagian manfaat, hingga dampaknya terhadap PAD.
Namun Fahmi optimistis, jika pemasangan tapping box dapat diperluas secara signifikan, hasilnya akan terasa.
“Kalau ada seribu tapping box terpasang di restoran-restoran yang masih aktif, saya yakin pendapatan pajak restoran akan meningkat jauh,” tukasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan