Pada Masa AKB, Pemprov Jabar Terapkan Tiga Pilar
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Pemprov sudah memberikan kebijakan pada fase AKB ini. Masing-masing daerah sesuai dengan zona Covid-19 bisa secara bertahap membuka tempat ibadah, tempat usaha dan pariwisata. Pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 tetao harus dijalankan. Untuk bioskop dan karaoke kita belum kasih ijin,” tegasnya.
Ketegasan kepala daerah sangat penting dalam masa AKB ini. Boleh pusat perbelanjaan buka, tapi pengelola harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Bila pengelola tidak mengikuti aturan, maka harus ditindak tegas dengan menutup pusat perbelanjaan tersebut.
Pada peninjauan disalah satu mall, Uu menilai pelaksanaan protokol kesehatan sudah sangat baik. Ini bisa menjadi contoh bagi mall lainnya. Dia berpesan, agar pengelola membentuk gugus tugas internal. Yang berkoordinasi dengan gugus tugas kota setempat, sehingga bila ada hal yang penting bisa ditangani dengan cepat.
Ditempat yang sama, Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati melaporkan kepada UU, pemkot sudah berupaya maksimal menjalankan regulasi dari provinsi. Dengan tiga pilar tadi, Eti yakin masyarakat dan Pemkot Cirebon bisa melakukannya.
“Sosialisasi sudah kita lakukan secara masif. Pengetesan baik rapid test maupun test swab grafiknya sudah mengalami peningkatan. Apalagi Kota Cirebon sudah memiliki tiga unit alat PCR,” pungkasnya. (Gus)








Tinggalkan Balasan