PAD Retribusi TPI Tembus Setengah Miliar
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Di tengah pandemi Covid-19 hampir semua sektor penghasil pendapat asli daerah (PAD) mengalami penurunan signifikan. Namun ada satu pengecualian, yakni PAD dari retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan, malah mengalami kenaikan tajam.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Kelautan Perikanan DPPKP Kota Cirebon, Erythrina Oktriani. PAD dari retribusi pengelolaan TPI Kejawanan sudah melampaui target. Dari target yang ditentukan sebesar Rp300 juta, pihaknya sudah bisa menyumbangkan kontribusi PAD sebesar Rp500 juta.
Diharapkan, di akhir tahun ini PAD yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah dari sektor retribusi jasa dan usaha di TPI bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu mungkin saja terjadi bila tidak ada hambatan dan kendala apapun.
“Pada capaian target itu kami masih memberlakukan perda yang lama, yakni Perda 5/2011 dengan turunannya Perwali 57/2011 dan Perda 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon di ruang Griya Sawala, Selasa (14/7).
Dikatakannya, bila mengacu perda yang baru, yaitu Perda 14/2019 untuk pengelolaan TPI, tidak menutup kemungkinan PAD bersumber dari retribusi jasa usaha di TPI lebih tinggi. Kendati demikian, pemungutan retribusi yang semakin tinggi harus bisa memenuhi kebutuhan nelayan di Kota Cirebon.
Disampaikannya, saat ini ada sebanyak 750 lebih nelayan beserta anak buah kapal (ABK) di Kota Cirebon. Mereka butuh pemberdayaan dan asuransi kesehatan yang diakomodir oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini asuransi nelayan baru dianggarkan dari pemerintah pusat.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada anggota dewan, pencapaian target instansinya sudah terlampaui. Bahkan diakhir tahun bisa mencapai Rp1 miliar. Karena sektor perikanan tidak terkena imbas pandemi Covid-19. Malah nelayan lebih banyak tangkapan cumi dan ikannya.
Selanjutnya kami mengusulkan kepada DPRD untuk membuat naskah akademik pemberdayaan dan perlindungan nelayan sebagai bahan pertimbangan perda. Yang mengatur para nelayan akan diberikan perlindungan asuransi.
“Usulan ini merupakan apresiasi kepada para pahlawan PAD yakni para nelayan. Itu adalah hak mereka dan kewajiban kita untuk memperjuangkannya,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Watid Syahriar memberikan apresiasi dan dukungannya. Terhadap upaya DPPKP guna peningkatan PAD dari retribusi TPI di Kota Cirebon melalui pemberlakuan Perda Nomor 14/2019.
Dari perhitungannya, bila perda diberlakukan secara lebih optimal maka tidak mustahil PAD yang dilakukan hasilkan bisa mencapai Rp2,5 miliar pertahunnya.
Watid tidak asal hitung terkait hal tersebut. Melihat potensi di TPI Kejawanan yang masih bisa dimaksimalkan, nilai Rp2,5 miliar bukan hal yang mustahil.
Pasalnya, Pelabuhan Perikanan yang ada di Tegal sudah jenuh. Dalam artian pelabuhan itu sudah penuh dan membutuhkan waktu untuk bongkar muatan kapal nelayan. Semakin lama waktu bongkarnya, semakin banyak pengeluaran dan kerugian karena produk perikanan ini rentan busuk.
“Ini yang akan kita dorong, sehingga bisa menarik nelayan disana agar bisa bongkar di TPI Kejawanan,” ungkapnya.
Kemudian soal perlindungan nelayan, pihaknya berencana membuat naskah akademik yang bertujuan untuk menghadirkan regulasi bagi memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan. (Gus)








Tinggalkan Balasan