KOTA CIREBON, (FC).- Beberapa hari terakhir, Indonesia dihebohkan dengan rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan Indonesia.

Sejak diundangkannya  PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung hingga saat ini di tahun 2024, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah (eksekutif).

Hakim yang memperoleh hak keuangan seperti gaji dan tunjangan jabatan (tanpa adanya tunjangan kinerja seperti ASN lain) hingga tunjangan kemahalan, khusus di pelosok negeri, hingga kini tidak ada penyesuaian sama sekali.

Tunjangan kinerja yang telah menghilang sejak tahun 2012, hakim tidak lagi menerima tunjangan kinerja (remunerasi) sejak tahun 2012. Hal demikian sering disalahpahami oleh masyarakat dengan mengira bahwa hakim telah mapan dan sejahtera karena menerima beragam fasilitas dan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (remunerasi) layaknya ASN lain.

Saat ini faktanya hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Atas hal tersebut, Pengadilan Agama Cirebon menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, sebagai bentuk protes untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk komitmen bersama para hakim yang menuntut perhatian serius dari pemerintah terkait kesejahteraan mereka, yang selama bertahun-tahun belum menjadi prioritas.

“Hakim adalah pilar utama dalam penegakan hukum, namun kesejahteraan mereka kerap diabaikan. Ketentuan gaji dan tunjangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Cholil, Sabtu (5/10).

Cholil menyoroti bahwa selama lebih dari satu dekade, tidak ada penyesuaian gaji hakim meskipun inflasi terus meningkat, yang berdampak langsung pada daya beli mereka. Situasi ini, menurutnya, meningkatkan risiko korupsi di kalangan hakim.

Lebih lanjut, Cholil mengungkapkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 telah meminta adanya peninjauan ulang terhadap sistem penggajian hakim. Namun hingga kini, pemerintah belum mengambil tindakan nyata untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Gerakan Cuti Bersama Hakim dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024, melibatkan ribuan hakim dari seluruh Indonesia. Sebagian hakim juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta, bertemu dengan berbagai lembaga dan tokoh nasional untuk menyampaikan tuntutan mereka.

“Gerakan ini adalah langkah mendesak untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional para hakim. Kami tidak hanya menuntut kesejahteraan jangka pendek, tetapi juga kemandirian anggaran peradilan sebagai bagian dari upaya menjaga independensi lembaga peradilan,” jelas Cholil.

Cholil, yang pernah mempertimbangkan untuk melakukan aksi protes seorang diri di KJRI Melbourne pada 2012 saat menempuh pendidikan di Melbourne Law School, menegaskan, kesejahteraan hakim bukanlah tuntutan pribadi, melainkan bagian dari usaha menjaga kehormatan dan keberlanjutan penegakan hukum di Indonesia.

Para hakim berharap, melalui gerakan tersebut, pemerintah segera merespons tuntutan mereka guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan profesional. (Agus)