Ono Dukung Polisi Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Dua Petani Tebu
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Peristiwa bentrok antara dua kelompok tani di sebuah lahan tebu milik PG Rajawali Jatitujuh Desa Kerticala Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan dua orang meninggal, menjadi perhatian sejumlah pihak diantaranya Anggota DPR RI, Ono Surono.
Politisi PDIP yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Provinsi Jawa Barat ini mendukung pihak kepolisia, untuk mengusut tuntas perihal aksi bentrok dua kelompok tani yang menewaskan dua orang tersebut.
“Harus di tindak secara hukum hingga tuntas dari mulai pelaku hingga otak atau dalang di balik pengeroyokan dan pembunuhan tersebut,” ujar Ono Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Selasa (5/9).
Dikatakan Ono, Kasus ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Rajawali Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan F-Kamis, tetapi ini sudah murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh di tolerir secara hukum.
“Untuk itu saya sangat mendukung dan apresiasi upaya hukum dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Indramayu yang sudah melakukan proses hukum dengan cepat di hari kejadian,” ujarnya
Ono mengatakan, perlu diketahui lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh ini dulunya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT Perhutani, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG wajib memberikan lahan pengganti.
Tetapi lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.
“Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Rajawali Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu di cabut dan lahan tebu itu di jadikan hutan kembali,” ujarnya.
Menurut Ono, Pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan, dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama.
Termasuk potonsi-potensi konflik antara PG Rajawali Jatitujuh dan masyarakat, tetapi Menteri LH Kehutanan seakan akan tutup mata. Dan membiarkan masalah ini berlarut-larut sehingga sangat di sayangkan sampai akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat.
Di sisi lain, lanjut Ono, pihak PG Rajawali Jatitujuh yang pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan, pernah ada tawaran solusi.
Yakni dilakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat, tetapi pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.
“Setelah masyarakat yang mengatasnamakan F-Kamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya. Hal inilah yang menjadi dasar akhirnya terjadi kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani tebu,” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan