KAB. CIREBON, (FC).- Persidangan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi, M, terhadap anak bawah umur memasuki agenda tuntutan, Kamis (16/2). M dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sebelum dan selama persidangan, aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di luar ruangan sidang. Sejumlah ormas juga nampak hadir di gedung Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Karena merupakan kasus yang korbannya merupakan anak bawah umur, maka persidangan berlangsung tertutup.

Tampak hadir ibu korban, V, di ruangan sidang, bersama nenek korban. Kurang lebih setengah jam persidangan berlangsung. Usai sidang, V dan nenek korban langsung ke luar ruangan. V tampak langsung memeluk tim kuasa hukum dari Bhakti Pelangi Law Firm sambil menangis.

Kepada media, ibu korban mengungkapkan terharu atas tuntutan 15 tahun tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumber yang sudah membantu perjuangan menuntut keadilan untuk putri saya.” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan oleh oknum polisi terhadap anak sambungnya ini sempat viral beberapa bulan lalu. Saat itu, ibu korban mengadu kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Hetta Mahendarti Latumeten mengatakan, pihaknya mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melaksanakan tugasnya.

“Kami acungi jempol kepada Jaksa yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Kami juga berharap tuntutan ini bisa gayung sambut dengan vonis nanti,” tutur Hetta.

Pihak korban dan ibu korban sendiri akan menjalani konseling bersama psikolog setelah direkomendasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Setelah direkomendasi oleh LPSK, korban dan ibunya akan menjalani konseling selama enam bulan, berharap dari konseling ini perlahan rasa trauma bisa diminimalisir,” tukasnya.

Sejak awal persidangan, M dihadirkan secara online. Namun nanti saat agenda vonis, ada kemungkinan M akan dihadirkan secara offline.

Humas PN Sumber, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba mengatakan, kehadiran terdakwa di pembacaan vonis nanti tergantung situasi dan kondisi di PN.

“Dilihat dulu situasinya, jika memungkinkan maka terdakwa akan dihadirkan secara offline di persidangan,” ungkapnya, usai pembacaan tuntutan.

Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Hetua Soni Nugraha, dan Hakim Anggota Satu Hari Ginanjar, dan Hakim Anggota Dua Hanum Florida. (Agus)