MAJALENGKA, (FC).- Dua orang wanita yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di tempat hiburan malam di wilayah Cirbeon diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka karena terbukti melakukan praktik prostitusi online.

Keduanya menjadi mucikari dengan menawarkan perempuan muda ke lelaki hidung belang.

Kedua DJ asal Kabupaten Majalengka berinisial AL (30) warga Kecamatan Sukahaji dan SR (31) warga Kecamatan Maja ditangkap pada Selasa (27/7) malam.

Penangkapan tersebut setelah petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani pria hidung belang.

Di dalam kamar hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kabupaten Majalengka ditemukan seorang pria dan seorang wanita dalam keadaan tak berpakaian yang diduga telah melakukan perbuatan asusila.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan dua DJ tersebut ditangkap setelah anggotanya mendapat informasi terkait adanya praktik prostitusi online.

Unit PPA mendapatkan informasi adanya prostitusi online, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dua tersangka inisial AL dan SR.

“Kedua tersangka berprofesi sebagai DJ di tempat hiburan di wilayah Cirebon,” kata Siswo dalam keterangannya di Makopolres Majalengka, Rabu (4/8).

Ia menjelaskan, modus kedua DJ yang menjadi mucikari ini adalah dengan menawarkan wanita melalui aplikasi Whatsapp.

Kedua tersangka memasang tarif Rp 4 juta untuk sekali kencan kepada pelanggannya.

Sebagai mucikari keduanya akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen dari tarif yang ditawarkan.

“Modusnya, tersangka menawarkan para wanita secara daring melalui aplikasi. Tersangka menawarkan wanita untuk melayani kencan dengan tarif Rp 4 juta,” jelasnya.

Masih kata Siswo ,dari pengakuannya kedua tersangka nekat menjadi muncikari karena pekerjaannya sebagai DJ terhambat akibat ditutupnya tempat mereka bekerja.

“Kalau dari keterangan tersangka karena pekerjaan mereka sebagai DJ ini terhambat karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua DJ tersebut dijerat pasal 27 ayat 1 Yo pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tutup Siswo. (Munadi)