Nuzul Rachdy Menangkan Gugatan Atas Pencopotannya di PTUN
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Nuzul Rachdy memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicopotnya dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kuningan akibat kasus diksi limbah beberapa bulan lalu.
Hal itu terungkap pada persidangan pembacaan putusan Nomor Perkara 139/G/2020/PTUN.BDG Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Nuzul Rachdy melawan dua tergugat, yakni BK DPRD Kuningan dan Lembaga DPRD Kuningan, Senin (12/4) Bandung.
Nuzul Rachdy bersama kuasa hukumnya hadir sejak pukul 10.00 Wib, di halaman kantor PTUN Bandung. Setengah jam kemudian mereka sudah berada di dalam Ruang Sidang Kartika. Majelis hakim membuka persidangan pada pukul 10.40 WIB.
Ketiga hakim membacakan pokok-pokok perkara dan pertimbangan hukum secara bergiliran selama dua jam lebih. Pada amar putusannya, majelis hakim PTUN Bandung akhirnya mengabulkan semua gugatan penggugat, Nuzul Rachdy.
“Majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim, Fadholy Hermanto.
Adapun dalam pokok perkara, majelis menerima gugatan penggugat seluruhnya. Hakim juga menyatakan batal keputusan BK DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik, Keputusan DPRD Kuningan tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD dan Keputusan DPRD Kuningan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan.
“Dan kepada para tergugat wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan,” ujarnya.
Sementara pada pihak tergugat, kuasa hukumnya, menjawab pikir-pikir atas putusan majelus hakim PTUN. Dan kepada para tergugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat atau tidak puas atas putusan yang telah dibacakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menyampaikan selama 4 bulan lamanya dia menunggu putusan dari PTUN ini sejak 22 November 2020 silam.
Dalam prosesnya selama 1 bulan melakukan perbaikan dan akhirnya gugatannya dikabulkan dan diproses.
“Meski ada beberapa pihak yang menyampaikan bahwa apa yang saya gugat bukanlah obyek Tata Usaha Negara, ternyata diterima dan diproses cukup panjang, dan hasilnya hari sesuai harapan,” ujar Zul panggilan akrab Nuzul Rachdy.
Ada beberapa permohonan yang digugat, lanjut Zul, pertama adalah menggugurkan keputusan BK, karena proses persidangan tidak sesuai dengan tata cara beracara.
Kemudian putusan tentang pembagian kerja pimpinan dan wakil pimpinan, karena waktu itu dia masih ketua DPRD, dimana ada perubahan pembagian tugas.
Dan ketiga adalah keputusan Paripurna yang berlangsung dua kali dengan tidak mencabut putusan yang pertama.
“Alhamdulilah semua dikabulkan, dan majelis memerintahkan untuk melakukan rehabilitasi pemulihan nama baik, dalam paripurna,” ujar Zul. (Ali)








Tinggalkan Balasan