Nunggak Pajak, Ratusan Reklame Dibongkar Paksa
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Ratusan papan reklame yang berada di pusat Kota Indramayu terpaksa dibongkar petugas Satpol PP, Senin (11/10). Ratusan reklame tersebut dirobohkan paksa karena tidak membayar pajak.
Papan-papan reklame itu dirobohkan petugas dengan cara dipotong menggunakan las.
Kabid Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, pemilik papan reklame itu diketahui tidak menggubris peringatan sehingga harus dilakukan penindakan tegas.
Secara keseluruhan ada sebanyak 165 reklame yang tidak kunjung dibayarkan pajaknya. Padahal peringatan itu sudah dilakukan pemerintah daerah sejak Maret 2021 lalu.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKD, dari 223 titik yang pada saat dilakukan peringatan pada Maret 2021, ada 165 wajib pajak yang belum membayar pajak reklame,” ujarnya.
Kamsari mengatakan, penertiban yang dilakukan ini merupakan hari pertama dan masih akan terus berlanjut.
Pembongkaran reklame ini diharapkan bisa menjadi pelajaran kepada wajib pajak untuk tidak menunggak dan segera mengurus pajaknya.
Imbas dari tidak dibayarnya pajak tersebut, disampaikan Kamsari Sabarudin, berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu sehingga menganggu pembangunan daerah.
“Hari ini adalah tindakan tegas kami karena sejak dievaluasi pada akhir Maret yang bersangkutan belum bayar pajak, sehingga langsung kita tertibkan dengan cara dibongkar,” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan