KAB.CIREBON, (FC).- Kantor Urusan Agama (KUA) didorong tidak lagi sekadar menjadi tempat pencatatan pernikahan, tetapi berkembang sebagai pusat layanan keagamaan yang modern, terintegrasi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Penguatan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI di Pondok Pesantren Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Rabu-Kamis (9-10/9).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Dr H Ahmad Zayadi, mengatakan perubahan kebutuhan masyarakat menuntut KUA dan penghulu terus berbenah, baik dari sisi pelayanan maupun kompetensi.

“KUA harus menjadi wajah layanan keagamaan yang modern dan terintegrasi,” ujar Zayadi.

Saat ini terdapat sekitar 7.277 KUA di Indonesia, sementara 5.917 dari 7.000 lebih kecamatan telah memiliki KUA. Bagi wilayah yang belum terjangkau, pelayanan dilakukan dengan sistem jemput bola.

Menurut Zayadi, penguatan kompetensi penghulu juga menjadi kebutuhan penting. Penguasaan bahasa, fikih, manajerial dan teknologi harus terus ditingkatkan agar penghulu mampu mengikuti dinamika sosial, termasuk meningkatnya perkawinan campuran.

“Kompetensi penghulu harus terus diperkuat mengikuti perubahan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Kemenag terus mengembangkan sistem digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKA). Sistem tersebut diarahkan agar dapat terintegrasi dengan administrasi kependudukan dan sistem keuangan negara sehingga proses pencatatan pernikahan serta penerimaan negara bukan pajak dapat dipantau secara lebih cepat dan transparan.

Zayadi menegaskan, pencatatan pernikahan memiliki posisi penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan serta keluarga.

“Pencatatan nikah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga,” tegasnya.

Penguatan layanan KUA juga diarahkan pada pembinaan sebelum dan sesudah pernikahan. Kemenag mendorong bimbingan bagi remaja dan calon pengantin serta pengembangan profesi konselor keluarga melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga sosial.

NASUHA 2026 sekaligus menjadi wadah untuk membangun tradisi akademik di kalangan penghulu. Dari sekitar 256 makalah yang diterima panitia, sebanyak 10 karya terbaik dipilih untuk dipresentasikan. Seluruh karya tersebut selanjutnya direncanakan dikompilasi dan diterbitkan dalam bentuk buku.

“NASUHA menjadi ruang untuk menguatkan tradisi akademik penghulu,” ungkap Zayadi.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menilai pencatatan pernikahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pencatatan nikah, talak dan rujuk memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946.

“Pencatatan perkawinan merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Zudi.

Menurutnya, penghulu tidak hanya memastikan akad nikah berlangsung sesuai ketentuan syariat, tetapi juga memastikan pernikahan tercatat secara resmi. Legalitas tersebut berkaitan dengan berbagai layanan administrasi masyarakat, mulai dari Kartu Keluarga, BPJS hingga akses bantuan sosial.

“Pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Zudi juga mengungkapkan adanya kecenderungan penurunan angka pencatatan pernikahan dalam 13 tahun terakhir. Pada 2025, angka tersebut mulai menunjukkan kenaikan sekitar 0,3 persen.

Karena itu, ia menilai edukasi publik, khususnya kepada generasi muda, perlu terus diperkuat. Media dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan manfaat pencatatan pernikahan.

“Media perlu ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah,” tuturnya.

Penguatan KUA juga tidak terlepas dari upaya membangun ketahanan keluarga. Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Dede Zarkasih, mengatakan Kemenag menjalankan empat program utama, yakni bimbingan remaja usia sekolah, bimbingan remaja usia nikah, bimbingan perkawinan, serta konseling dan pendampingan keluarga.

“Ketahanan keluarga harus dibangun sejak remaja dan dilanjutkan melalui pendampingan,” ujar Dede.

Pada semester I, program bimbingan remaja usia sekolah telah menjangkau sekitar 1.000 sekolah dengan melibatkan 5.300 fasilitator.

Sementara program Bimbingan Perkawinan ditargetkan menjangkau sekitar 1,5 juta pasangan setiap tahun. Cakupannya meningkat dari 45 persen menjadi 60 persen.

Dede menyebut rata-rata usia menikah juga meningkat dari sekitar 24 tahun menjadi 29 tahun. Pada saat yang sama, kasus pernikahan anak pada semester I turun dari sekitar 18.000 menjadi 9.000 kasus.

“Bimbingan perkawinan diarahkan agar pasangan lebih matang sebelum membangun rumah tangga,” katanya.

Kemenag juga mengembangkan layanan konseling keluarga, termasuk bagi pekerja migran Indonesia di sejumlah negara. Pelaksanaannya melibatkan akademisi, organisasi masyarakat dan berbagai lembaga terkait.

Dede menegaskan, membangun keluarga yang kuat tidak dapat dilakukan pemerintah seorang diri. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pembinaan keluarga dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Ketahanan keluarga membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.

Melalui NASUHA 2026, Kemenag berharap KUA semakin mampu bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan yang modern dan mudah diakses. Di sisi lain, penghulu dituntut semakin profesional dalam menjalankan tugas sekaligus berperan dalam membangun keluarga yang kuat dan harmonis. (Nawawi)