Napiter Lapas Kelas 1 Cirebon Bebas Bersyarat
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Tiga narapidana terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, mendapatkan pembebasan bersyarat.
Ketiga napiter tersebut yakni, Memen alias Abu Anas bin Aris (Alam). Lukman alias Bogel alias Abu Fauzan bin Johan Kale dan Rizal alias Aldy alias Abu Sofiyah Bin M. Djafri Karim (Alm).
Mereka sebelumnya telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (12/4) lalu.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono menuturkan, pembebasan bersyarat dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-348.PK.05.09 Tahun 2023.
“Pembebasan bersyarat ini bagian dari keberhasilan program pembinaan dari Lapas, Densus, BNPT dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait yang ada di Wilayah Kota Cirebon,” tuturnya, Jumat (12/5).Kadiyono menjelaskan, kesadaran dari ketiga Napiter yang sebelumnya telah melakukan ikrar setia terhadap NKRI tersebut, telah menyadari apa yang sudah dilakukan itu salah dan sudah berikrar.
Selain itu, menurutnya, mereka telah berjanji. Sehingga diharapkan sekembalinya ketengah-tengah masyarakat akan menjalankan sebagai warga negara yang baik dan setia kepada NKRI.
“Selama di Lapas kelas 1 Cirebon mereka memang luar biasa, saya sampaikan, dari ketiganya tidak hanya bergaul, berinteraksi juga beribadah di Masjid. Tetapi, sambungnya, rajin bersih-bersih dan mengajar ngaji,” terangnya.
“Mudah-mudahan nanti menjadi orang-orang yang lebih baik lagi, lebih bertakwa dan lebih setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya mengakhiri. (Agus)








Tinggalkan Balasan