KAB. CIREBON, (FC).- Mulai hari ini, Senin (14/12) hingga sepekan kedepan, Jalan Dewi Sartika depan Polresta Cirebon hingga simpang tiga Pasar Sumber, kemudian jalan Pangeran Kejaksan, Kecamatan Sumber akan diberlakukan one way (satu arah,-red). Tentu pemberlakukan satu arah tersebut masih tahap uji coba.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah.

Dia mengatakan, rekayasa lalu lintas pemberlakuan satu arah tersebut bertujuan untuk memecah kemacetan dan juga sebagai tahapan merubah masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.

“Kita akan berlakukan penerapan rekayasa lalu lintas itu akan dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Kita coba satu Minggu dulu. Kalau berhasil kita akan terapkan seterusnya,” kata Hilman, kemarin.

Sebagai penunjang, Hilman juga mengungkapkan, rambu-rambu yang terpasang di wilayah sumber sendiri ada 101 titik. Sudah termasuk rambu-rambu yang baru untuk one way.

Hilman menambahkan, dari rencana pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini di jalur Kecamatan Sumber ini pastinya akan berdampak, terutama pada sektor perekenomian.

“Secara dampak memang pasti ada terutama ekonomi di sekitar jalan Dewi Sartika. Tapi kedepannya sih pasti akan terbiasa. Maka kita uji coba dulu,” tambahnya.

Nantinya, di akhir Hilman menambahkan, disepanjang jalur tersebut dilarang ada pedagang kaki lima (PKL). Karena, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan, karena membahayakan dan menimbulkan kemacetan.

“Diharapkan para pedagang kaki lima sudah tidak lagi ada yang berjualan di atas trotoar atau pedestrian. Pejalan kaki juga berhak untuk mendapatkan haknya,” tukasnya

Untuk menyukseskan rekayasa lalu lintas di dua jalan tersebut, pihaknya juga melibatkan 28 personil. Meliputi pihak kepolisian 8 orang, terdiri dari Satlantas 6 orang, dan Babinkamtibmas 2 orang. (Ghofar/FC)