MoU TPA Gunung Santri Dipersoalkan, Bayi Prematur Terbebani Biaya Rp12 Juta
KAB. CIREBON, (FC).- Harapan keluarga bayi prematur asal Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa beban biaya masih belum terwujud.
Hingga kini, bayi perempuan yang lahir pada usia kandungan tujuh bulan itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Minggu Palimanan, sementara biaya pengobatan telah mencapai sekitar Rp12 juta.
Bayi tersebut merupakan anak pertama pasangan Dina Rahmawati yang lahir secara normal pada 17 Juli 2026.
Karena lahir dalam kondisi prematur, bayi langsung mendapatkan perawatan khusus dan belum diperbolehkan pulang lantaran masih membutuhkan pemantauan medis.
Meski kondisi bayi disebut mulai membaik, keluarga mengaku masih menghadapi persoalan administrasi.
Pasalnya, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD Kabupaten Cirebon yang diharapkan dapat menanggung biaya perawatan belum aktif.
Akibatnya, selama masa perawatan, biaya pengobatan masih harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga.
Dina Rahmawati mengatakan, pihaknya telah berupaya mengurus aktivasi BPJS PBI melalui instansi terkait.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, kepesertaan tersebut diperkirakan baru aktif pada 1 Agustus 2026.
“Kami berharap BPJS PBI bisa segera diaktifkan agar biaya perawatan anak kami dapat ditanggung. Saat ini bayi masih membutuhkan perawatan sampai kondisinya benar-benar stabil,” ujar Dina saat ditemui di rumahnya, Jumat (24/7).
Sementara itu, keluarga bayi, Popo Hartopo, mengaitkan persoalan tersebut dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri antara Pemerintah Desa Kepuh dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Menurut Popo, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut memuat kewajiban pemerintah daerah memberikan akses khusus terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat Desa Kepuh, termasuk pengaktifan BPJS Kesehatan PBI APBD, Jamkesda, atau program sejenis.
Ia menyebut, kesepakatan yang tertuang dalam dokumen bernomor 141/22-BA/Des/2026 dan 000.4.7.1/339/KP/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tersebut belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dalam MoU disebutkan adanya kemudahan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat Desa Kepuh. Namun ketika ada warga yang membutuhkan, proses pengaktifannya masih belum berjalan sesuai harapan,” kata Popo.
Ia menjelaskan, ibu bayi sebelumnya telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah menyelesaikan biaya perawatan umum lebih dari Rp6 juta. Sementara sang bayi masih harus menjalani perawatan sehingga biaya terus bertambah.
Menurut Popo, keluarga hanya berharap adanya percepatan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon agar persoalan administrasi BPJS tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami berharap pemerintah segera membantu agar bayi ini tetap mendapatkan perawatan tanpa terbebani persoalan biaya,” ujarnya.
Sebelumnya, akses masuk menuju TPA Gunung Santri sempat kembali disegel warga setelah adanya persoalan terkait pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Desa Kepuh dan DLH Kabupaten Cirebon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Pasar Minggu Palimanan belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi pasien maupun mekanisme pembiayaan perawatan bayi tersebut.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon juga belum memberikan tanggapan terkait pernyataan keluarga mengenai pelaksanaan isi MoU tersebut. (Johan)








Tinggalkan Balasan