KUNINGAN, (FC).- Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mengungkap kondisi memprihatinkan seorang balita berusia lima tahun bernama M.N.A., warga Blok Wage, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.

Anak ini menderita hidrosefalus sejak usia dua tahun, namun hingga kini belum pernah mendapat bantuan apa pun dari pemerintah, meski keluarganya hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Menurut keluarga, M.N.A. lahir prematur pada usia enam bulan kandungan.

Seiring waktu, kepala anak tersebut mengalami pembesaran tidak normal disertai kejang-kejang.

Tanpa bantuan sosial maupun medis, keluarga hanya bisa berjuang sendiri untuk membiayai pengobatan seadanya.

Secara administrasi, M.N.A. masih tercatat dalam Kartu Keluarga asal Desa

Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, meskipun kini menetap di Purwawinangun.

Ia telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan fasilitas di Puskesmas Lamepayung, namun hingga kini belum mendapat layanan medis lanjutan secara optimal.

Yang lebih miris, berdasarkan data pendamping masyarakat, keluarga tersebut masuk kategori Desil 1, yakni kelompok ekonomi paling bawah yang seharusnya otomatis menjadi penerima bantuan sosial pemerintah.

Sayangnya, sampai hari ini, belum ada bantuan yang benar-benar mereka terima.

Menindaklanjuti laporan warga dan pendampingan MPK, Camat Kuningan Eko Yuyud Mahaendra, didampingi dr. Sri dari UPTD Puskesmas Lamepayung, telah meninjau langsung rumah keluarga tersebut atas arahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Balita 5 Tahun di Indramayu Menderita Hidrosefalus

MPK mengapresiasi langkah cepat ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil.

Meski begitu, MPK menilai perhatian tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan berkelanjutan.

Pemerintah diminta segera melakukan intervensi medis, bantuan gizi, serta pendampingan sosial yang konsisten bagi keluarga M.N.A.

Lembaga itu juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pemerintah desa agar kasus serupa tidak terulang.

“Keluarga miskin dengan anak berkebutuhan khusus tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Negara wajib hadir dan bertanggung jawab. Jangan sampai perhatian pemerintah hanya muncul saat kasus viral,” tegas Yusuf Dandi Asih, Ketua MPK, Senin (3/11).

MPK juga mengingatkan bahwa hak atas kesehatan anak adalah hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kunjungan itu baik, tapi harus disertai tindak lanjut. Kami ingin melihat aksi nyata yang betul-betul membantu keluarga ini. Setiap anak berhak hidup sehat dan mendapatkan perlindungan dari negara,” tambah Yusuf.

Sebagai lembaga sosial yang aktif mengawal pelayanan publik, MPK menegaskan akan terus mengawasi penanganan kasus ini hingga hak kesehatan dan bantuan sosial bagi M.N.A. benar-benar terpenuhi secara adil dan manusiawi. (Angga)