Merasa Ditipu Sewa Tanah Titisara, Warga Laporkan Kuwu Bendungan ke Polresta Cirebon
KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah warga Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon melaporkan Kepala Desa (Kuwu) Bendungan dan panitia lelang tanah kas desa ke Polresta Cirebon.
Hal tersebut karena dianggap telah menipu warga dengan menawarkan tanah desa kepada warga setempat.
Warga merasa dirugikan, karena setelah sosialisasi bersama pemdes dan kecamatan terkait penyewaan tanah kas desa tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan tempat tinggal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Maid salah satu warga Desa Bendungan. Ia mengatakan, warga merasa dirugikan, sebab pada saat menawarkan tanah kas desa tidak ada informasi bahwa tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk bangunan tempat tinggal.
”Panitia tidak memberitahu informasi, hanya menawarkan itu ada tanah murah 10 meter kali 10 meter. Kalau mau ya 2 juta. Disini juga melaporkan kuwu atau kepala desa karena saya tahu tanah tersebut dikavlingkan kemudian tanya ke kuwu, dan kuwu menyarankan untuk ke ketua panitia,” katanya saat ditemui di Mako Polresta Cirebon usai membuat laporan, pada Rabu (24/9) kemarin.
Ia merasa kesal karena setelah sosialisasi tersebut, selaku kepala desa akan mengawal uang yang sudah diterima panitia dari warga sampai dikembalikan ke warga.
Namun hingga detik ini belum ada informasi atau musyawarah kembali kapan uang tersebut akan dikembalikan ke warga.
”Dari pihak panitia dan pemerintah desa belum ada informasi atau musyawarah terkait waktu pengembalian uang,” ujar Maid.
Ukuran tanah desa yang dikavlingkan seluas 10 meter kali 10 meter dengan harga Rp2 juta.
”Saya berjuang disini tidak hanya untuk sendiri, karena ada sekitar 60 warga yang sudah membayar tanah kavling tersebut, jika di total sekitar Rp100 juta lebih uang yang sudah masuk ke panitia,” ungkap Maid.
Oleh karena itu, kata Maid, sangat wajar jika melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, karena dari pihak panitia dan kepala desa tidak ada itikad baik.
Menanggapi laporan sejumlah warga ke pihak kepolisian tersebut, Kuwu Bendungan Mohammad Yasin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan jual beli tanah kavling yang dipersoalkan warga sebenarnya sudah melalui proses musyawarah bersama.
Menurut Yasin, pembelian tanah kavling tersebut tidak dilakukan sepihak, melainkan sudah dibahas bersama panitia, pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Soal pembelian tanah kavling sudah dimusyawahkan dan sudah disepakati bersama,” ujar Yasin, Kamis (25/9).
Ia juga menambahkan, terkait aliran dana dari warga yang masuk ke panitia jual beli tanah, pihaknya bersama BPD dan panitia telah melakukan pembahasan.
“Kan sudah jelas dari hasil musyawarah bersama ada kesepakatan. Panitia, pemdes, dan BPD sudah musyawarah,” kata Yasin singkat. (Johan/Nawawi)








Tinggalkan Balasan