KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Waleddesa Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon mengangkat dan mengukuhkan dua perangkat desa baru yang memiliki keahlian di bidang Informasi Tekhnologi (IT), Sabtu (13/2).

Perekrutan tenaga IT ini adalah sebagai bentuk kesiapan Desa Waleddesa menuju Desa Smart City.

Kuwu Desa Waleddesa Moh. Halwani mengungkapkan, pelantikan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal lagi, selain adanya kekosongan dari jumlah perangkat desa.

Sesuai aturan Bupati Cirebon, jumlah perangkat desa adalah 12 orang plus 1 kuwu, juga akan dipersiapkan sebagai tenaga ahli di bidang IT.

Sehingga salah satu persyaratan dalam penjaringan adalah mampu menguasai IT dalam upaya mensukseskan program Bupati Cirebon yaitu smart city, dan tahun ini Desa Wleddesa mendapat bantuan program smart city.

“Kebetulan perangkat desa kami baru sebelas orang sehingga masih kurang dua orang, dan tahun ini oleh Dinas PMD Kabupaten Cirebon untuk segera memenuhi kekurangannya tersebut, dan dipersiapkan kedepan pelayanan Desa Waleddesa berbasis IT,” ungkapnya, kemarin.

Baca juga: Calon Perangkat Desa Sumurkondang Wajib Kuasai IT

Ditambahkannya, kedua perangkat desa baru yang dikukuhkan tersebut adalah Moh. Agus Fitrianul Zaman dan Dede Surahman.

Keduanya sudah melalui tahapan seleksi dan lolos penjaringan, hingga akhirnya dikukuhkan.

Mereka akan diposisikan sebagai staf Kasi Pelayanan dan staf Kasi Kesejahteraan. Mereka sebagai anak muda diharapkan memiliki jiwa dan semangat bekerja yang lebih maksimal.

“Diharapkan dengan tambahan dua perangkat desa baru ini mereka cepat bersinergi dengan perangkat desa dan instansi terkait lainnya, sehingga pelayanan masyarakat akan lebih maksimal, terutama menambah kualitas pelayanan desa Waleddesa lebih baik dan terpenuhi,” harap Halwani.

Baca juga: 140 Desa Mendapat Program Smart City

Terpisah, Camat Waled H. M. Khamim mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kepala Desa Waleddesa.

Ia berharap dengan dilantiknya dua perangkat desa, dapat segera bekerja sesuai arahan dan petunjuk dari Kuwu dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Sebenarnya menurutnya syarat perangkat desa berjumlah 12 plus 1 kuwu, tidak wajib dilakukan namun sangat disayangkan bila tidak dipenuhi, karena ke-13 perangkat tersebut sudah dianggarkan oleh APBD Kabupaten Cirebon.

“Target yang ingin dicapai dengan dilengkapinya jumlah perangkat desa adalah agar pelayanan lebih maksimal, apalagi Desa Waleddesa tahun 2021 ini mendapatkan program smart city,” katanya.. (Nawawi)