Mengatasi Resesi Bagi UMKM
Oleh: Endang Kurnia
DirekturMadani Private Learning Indramayu
Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal kedua 2020, seperti diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), minus 5,32%. Meskipun demikian, banyak yang menyatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia masih lumayan karena masih minus single digit pertumbuhan ekonominya.
Banyak negara lain yang pertumbuhan ekonominya pada kuartaal kedua 2020 minus double digit, misalnya Singapura (minus 12,6%) dan Uni Eropa (minus 14,4%). Banyak pengamat menyatakan bahwa Indonesia sudah masuk ke fase resesi ekonomi. Resesi ekonomi adalah kondisi suatu negara di mana pertumbuhan ekonominya menurun (minus), tetapi belum mencapai dasar.
Jika sudah sampai ke dasar, maka disebut depresi ekonomi. Ada lelucon yang mengatakan jika tetangga Anda yang dipecat dari pekerjaan, maka itu namanya resesi ekonomi, tetapi jika Anda sendiri yang dipecat maka itulah depresi ekonomi. Sebab utama minusnya pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah faktor eksternal dan internal yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Faktor eksternal antara lain turunnya harga komoditas-komoditas di pasar internasional, misalnya minyak mentah Indonesia yang harganya turun 57,9% dan juga harga komoditas lain seperti aluminium, tembaga, dan timah, serta kunjungan wisatawan asing yang turun sampai 87,9%. Sedangkan faktor internal adalah turunnya kegiatan ekonomi dari semua pelaku ekonomi mulai dari rumah tangga, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sampai korporasi atau perusahaan.
Untuk mengatasi resesi ekonomi, maka pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mengambil kebijakan antisipatif yang benar, yaitu bagaimana mendorong dan membangkitkan UMKM. Ada beberapa pertimbangan mengapa UMKM yang disasar. Pertama, sumbangan UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) atau pendapatan nasional Indonesia mencapai 60%.
Kedua, hampir 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Ketiga, UMKM menyerap 120 juta pekerja atau 96% pekerja Indonesia. Kelima, UMKM menyumbang 15,7% dari total ekspor Indonesia. Ada beberapa kebijakan yang ditujukan untuk mendorong dan membangkitkan UMKM.
Pertama, restrukturisasi atau relaksasi kredit khusus UMKM. Kedua, penempatan dana untuk kredit modal kerja di bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketiga, pembayaran investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM. Keempat, pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah. Kelima, subsidi bunga kredit bagi UMKM
Realisasi Masih Rendah
Bagaimana realisasi dari semua kebijakan tersebut? Ada kebijakan yang realisasinya sudah bagus, tetapi ada juga yang masih rendah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas kembali mengeluhkan masih rendahnya realisasi anggaran terkait penanggulangan dampak Covid-19. Artinya, secara umum serapan anggaran untuk penangulangan dampak Covid19 masih rendah. Secara khusus dana untuk stimulus UMKM per Agustus 2020 realisasinya masih 25,9%.
Secara rinci realisasi per jenis stimulus atau dorongan bagi UMKM adalah sebagai berikut. Pertama, relaksasi atau restrukturisasi kredit oleh UMKM per Juni 2020 sebesar Rp 309,3 triliun. Sebuah angka yang cukup besar dibanding relaksasi atau restrukturisasi kredit korporasi (Rp 164,7 triliun), kredit komersial (Rp 130,9 triliun), dan kredit konsumsi Rp (119,2 triliun).
Kedua, penempatan dana pemerintah di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, realisasinya Rp 30 triliun atau setara 38% dari total anggaran senilai Rp 78,78 triliun. Jadi masih rendah. Belum lagi kalau bicara penyaluran dana ini dalam bentuk kredit bagi UMKM juga masih rendah. Ketiga, pembayaran investasi kepada koperasi melalui LPDB UMKM Rp 1 triliun, untuk anggaran stimulus ini sudah seluruhnya disalurkan.
Keempat, pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 210 miliar, atau 8,75% dari pagu senilai Rp 2,4 triliun. Ini juga masih rendah. Kelima, subsidi bunga untuk UMKM sebesar Rp 842,3 miliar, atau setara dengan 2,38% dari pagu anggaran senilai Rp 35,28 triliun. Dapat disimpulkan, kebijakan memberikan stimulus atau dorongan terhadap UMKM ada pada UMKM-nya dan pada lembaga yang menyalurkan atau bank.
Ada beberapa hambatan dari sisi UMKM. Pertama, mungkin banyak UMKM yang masih trauma dengan tutupnya usaha di masa pandemi sehingga ketika akan diberi bantuan agar usahanya bangkit lagi mereka masih enggan. Untuk itu dibutuhkan pendampingan agar tumbuh motivasi para pelaku UMKM untuk bangkit dan berusaha kembali.
Kedua, banyak UMKM yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit dari bank penyalur (belum bankable) dan untuk bisa bankable dibutuhkan waktu yang agak lama kalau menuruti prosedur yang biasa. Untuk itu memang dibutuhkan semacam program cepat (crash program) untuk membuat UMKM yang layak usahanya, tetapi belum bankable supaya bisa menjadi bankable.
Ketiga, sering juga UMKM bingung ketika sudah mendapatkan bantuan modal, tetapi ternyata pasar untuk barang dan jasa yang dihasilkan tidak ada. Maka perlu dipikirkan juga jaringan untuk pemasaran barang dan jasa, misalnya lewat pemasaraan digital di berbagai platform yang sudah ada atau mungkin dibuat platform khusus UMKM.
Dari sisi penyalur dana atau kredit yaitu bank, tampaknya masih ada hambatan dalam bentuk kehatihatian. Mereka masih menerapkan prosedur yang biasa diterapkan untuk menilai kelayakan kredit pada umumnya. Padahal stimulus untuk UMKM untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, mestinya bukan kredit biasa.
Salah satu kekhawatiran pihak bank penyalur adalah macetnya kredit yang bisa punya dampak merugikan, yaitu dari sisi pendapatan usaha bank dan dari sisi penilaian kesehatan bank. Untungnya, OJK dalam siaran persnya baru-baru ini mengatakan bahwa pemerintah akan menjamin kredit modal kerja bagi UMKM.
Jadi dari sisi usaha bank tidak perlu khawatir, meskipun ini akan menimbulkan kemungkinan kecurangan moral (moral hazard) dari sisi si UMKM, yaitu karena tahu kreditnya dijamin maka ia tidak akan mengembalikan kredit tersebut. Sementara itu, masalah dampak kredit macet UMKM pada penilaian kesehatan bank belum teratasi. Untuk itu dibutuhkan relaksasi aturan dari pihak OJK dalam hal ini.








Tinggalkan Balasan