KOTA CIREBON, (FC).- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, maka THR untuk buruh harus dibayar penuh.

Atas hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon M Fahrozi menyampaikan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pihaknya menolak keras terkait adanya kemungkinan pembayaran THR tahun ini bakal bisa dicicil ataupun dipotong, sebagaimana terjadi pada 2020 lalu.

“Berkenan masalah THR, tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen,” jelasnya kepada FC, Rabu (14/4).

Fahrozi yang juga Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi PAN ini menambahkan, penolakan skema pembayaran THR baik dicicil maupun dipotong itu bersifat menyeluruh.

Termasuk bagi karyawan atau pekerja buruh yang mempunyai waktu kerja di bawah satu tahun.

“Sehingga, untuk pekerja yang satu tahun ke atas masa kerjanya THR dibayar 100 persen. Sementara bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka dibayarkan secara proporsional, misalnya 6 bulan masa kerja, maka THR yang dibayarkan adalah 6 dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima. itu yang kami minta,” terangnya.

Ditegaskannya, penolakan skema pembayaran THR dengan cara dicicil ataupun dipotong sangat wajar. Mengingat hingga saat ini PP 78/2015 masih berlaku.

“Karena dasar hukumnya PP 78/2015 hingga hari ini (berlaku), walaupun sudah keluar 4 PP turunan dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, PP 78/2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78/2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian, dia masih berlaku,” ucapnya.

“Dengan terbitnya SE Kemenaker sudah jelas, tidak ada alasan lagi bagi pengusaha, untuk menunda atau mencicil THR pekerja/buruhnya,” tandasnya.. (Agus)