KOTA CIREBON, (FC).- Mengenai pemberitaan beberapa advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang membela Keraton Kasepuhan Cirebon, salah satu anggota Peradi menganggap bahwa hal tersebut melanggar etika.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota Peradi Bambang Medivit mengatakan bahwa membuat suatu badan tidak masalah, akan tetapi jangan membawa nama organisasi Peradi.

“Menjadi salah atau melanggar etika yang ada bahwa organisasi Peradi atau organisasi apapun namanya mengatasnamakan organisasi melakukan dukungan itu yang menjadi soal,” kata Bambang kepada FC, Rabu (9/9).

Bambang mengatakan, jika bahasa yang disampaikan tersebut secara pribadi atau secara badan hukum milik dirinya sendiri itu baru boleh.

“Peradi atau organisasi manapun itu tidak pernah menyatakan untuk mendukung salah satu pihak manapun, karena itu melanggar etika advokat,” tuturnya.

Bambang mengatakan hanya ingin meluruskan bahwa organisasi advokat yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan advokat, jadi tidak semua anggota menyetujui hal tersebut.

“Kalau kemudian salah satu orang mengklaim organisasi, contohnya Peradi menyatakan persetujuan membela salah satu pihak tanpa menanyakan kepada anggota lainnya, itu salah dan melanggar kode etik advokat, dan tidak usah membawa nama organisasi,” jelasnya.

Bambang mengingatkan kepada yang memberikan statement seperti itu bahwa itu sudah menyalahi etika dalam profesi.

“Secara keorganisasian tidak ada pemberitahuan, bahwa kemudian pengurus inti Peradi kota tidak pernah menyampaikan kepada anggota lainnya untuk mendukung salah satu pihak,”ungkapnya.

Bambang juga menyatakan bahwa pihak yang menyatakan statement bahwa mendukung pihak tertentu itu berangkatnya dari pribadi bukan secara organisasi.

“Seharusnya secara personal atau kantor hukum saja dan tidak membawa nama organisasi Peradi, kalau dukungan secara pribadi boleh,” katanya.

Bambang mengatakan bahwa nantinya akan ada mahkamah kehormatan yang memang tugas dan kewenangannya secara inti adalah melakukan klarifikasi masalah tersebut.

“Kalau memang terbukti di mahkamah kehormatan bahwa hal tersebut melanggar kode etik, sanksinya juga ada sebagaimana dalam undang-undang advokat no 18 tahun 2003 atau dalam kode etik kepengacaraan juga ada,” katanya.

Sanksi yang akan diterima jika memang melanggar kode etik adalah teguran secara lisan, lalu penyampaian teguran secara tertulis atau berapa lama tidak boleh beracara sampai sanksi terberatnya pemberhentian.

“Jadi posisi Peradi secara organisasi adalah netral tidak memihak siapapun, DPC Peradi harusnya menyampaikan kepada pengacara yang melakukan dukungan tersebut harusnya mengklarifikasi agar nanti masalahnya clear,” katanya 

Bambang menambahkan jika memang DPC Peradi Kota tidak punya keseriusan dalam penegakan etik tersebut bisa jadi langsung ditangani oleh mahkamah kehormatan yang ada di pusat. (Sakti)