Bambang mengatakan hanya ingin meluruskan bahwa organisasi advokat yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan advokat, jadi tidak semua anggota menyetujui hal tersebut.

“Kalau kemudian salah satu orang mengklaim organisasi, contohnya Peradi menyatakan persetujuan membela salah satu pihak tanpa menanyakan kepada anggota lainnya, itu salah dan melanggar kode etik advokat, dan tidak usah membawa nama organisasi,” jelasnya.

Bambang mengingatkan kepada yang memberikan statement seperti itu bahwa itu sudah menyalahi etika dalam profesi.

“Secara keorganisasian tidak ada pemberitahuan, bahwa kemudian pengurus inti Peradi kota tidak pernah menyampaikan kepada anggota lainnya untuk mendukung salah satu pihak,”ungkapnya.

Bambang juga menyatakan bahwa pihak yang menyatakan statement bahwa mendukung pihak tertentu itu berangkatnya dari pribadi bukan secara organisasi.

“Seharusnya secara personal atau kantor hukum saja dan tidak membawa nama organisasi Peradi, kalau dukungan secara pribadi boleh,” katanya.