Memaksa Gelar Hiburan di Asjap, Bakal Dibubarkan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Semenjak purna tugas atau telah berakhirnya masa bakti Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon, M Iing Tadjudin, terhitung 1 September 2021, kekosongan tersebut diisi oleh Plt Camat yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Sekretaris Kecamatan, Gita Rosali.
Gita menduduki jabatan sebagai Plt Camat Astanajapura sesuai SK sejak 1 September sampai dengan 31 November 2021.
“Sesuai SK tersebut saya menduduki jabatan sebagai Plt Camat Astanajapura, tentunya hal ini dikarenakan telah berakhirnya masa bakti Camat Iing yang memasuki masa pensiun sejak 1 September 2021 ” ujarnya, Senin, (6/9).
Dirinya menuturkan, di bawah kepemimpinannya, seluruh jajarannya diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai tupoksi yang diemban, khususnya dalam segi pelayanan terhadap warga Masyarakat.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran pegawai kecamatan untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi, dan yang terpenting lagi komunikasi dan koordinasi dalam melaksanakan segala sesuatu yang terkait pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Gita menuturkan, saat ini Kecamatan Astanajapura berada dalam level 3. Dengan kondisi tersebut, semua pihak harus terus berupaya untuk menjaga kesehatan di tengah situasi pandemi
“Salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, kami tegaskan untuk saat ini segala bentuk hiburan atau hajatan dilarang. Ini perlu dilakukan agar situasi yang saat ini membaik tidak kembali memburuk.
Siapapun yang menyelenggarakan hiburan akan kami bubarkan, dan hal ini tentunya kami dari pihak kecamatan akan selalu menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian maupun TNI,” tegas Gita Rosali. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan