Masuki AKB, Pembayaran Pajak Daerah Kembali Normal
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot Cirebon memberikan keringanan kepada wajib pajak daerah yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pengurangan jumlah yang harus dibayarkan sebesar 25 persen.
Seiring berakhirnya PSBB dan diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), keringanan ini juga berakhir. Dengan kata lain wajib pajak harus membayar penuh kewajibannya ke kas daerah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi. Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (1/7), pria yang akrab disapa Gusmul ini mengungkapkan, wajib pajak selama kurang lebih empat bulan diberi keringanan pajak.
“Iya sewaktu pandemi Covid-19 dan PSBB kita mengeluarkan kebijakan keringanan pajak. Tapi masuk AKB, keringanan sudah dicabut,” jelasnya.
Disebutkannya, pajak daerah dikelola berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan itu mengatur pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air bawah tanah, penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mengingat, kata dia, aktivitas perhotelan, restoran dan lainnya sudah mulai buka kembali. Pihaknya meminta peran dari wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya. Karena dengan begitu, ikut membantu dalam pembangunan Kota Cirebon.
Pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada para pelaku usaha yang terkait. Dan mereka sudah bisa memahami kewajiban membayar pajak daerah.
Gusmul juga menginformasikan, taiping box yang dipasang pada sejumlah tempat usaha, masih berfungsi. Namun ada beberapa yang sebelumnya meminta ijin untuk menonaktifkan. Pasalnya, sementara usaha mereka tutup karena sepi konsumen.
Pajak daerah lain yang dikejar pihaknya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya mematok target pencapaian PBB tahun 2020 ini sekitar Rp30 miliar.
“Angka itu dari sekitar 80 ribu wajib pajak PBB di Kota Cirebon. Yang akan jatuh tempo pada November ini,” ucapnya.
Guna memberikan rangsangan agar wajib pajak PBB segera membayar, pihaknya sudah membuat draft yang berisi kebijakan stimulus. Yakni berupa pemotongan dari nilai pajak, disesuaikan dengan waktu jatuh tempo pada November ini.
Misalkan, lanjutnya, PBB dibayar pada Bulan Juli akan diberikan potongan 15 persen, bayar Agustus 10 persen dan seterusnya. Sehingga keuntungan potongan ini bisa diambil oleh wajib pajak. Terutama yang memiliki nilai pajak PBB yang cukup besar.
Diinformasikanya, dari WP 80 ribu ini yang nilainya diatas Rp2 juta mencapai 3 ribu WP. Tapi WP ini memiliki nilai nominal PBB yang sangat besar atau sekitar 80 persen potensi pajak yang akan ditagih.
“WP yang Rp2 juta keatas, kita akan serahkan SPPT nya secara langsung oleh petugas BKD. Ini agar kepastian SPPT tersebut diterima WP,” tandasnya. (gus)








Tinggalkan Balasan