Masih Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB Hingga 26 Juni
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Selain itu, penekanan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat akan terus secara masif dilakukan terutama 3 hal yang wajib yakni memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
“Semua aktivitas kita harus menerapkan 3 hal wajib itu. Nanti ada beberapa sektor yang akan kita buka tapi secara pelan-pelan, mereka para pelaku usaha juga harus menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” tegas Taufik.(Agus)
Halaman








Tinggalkan Balasan