Mantan Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha Majalengka, Resmi Jadi Tersangka Korupsi
MAJALENGKA, (FC).– Mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha atau PT SMU Majalengka, Dede Sutisna, akhirnya buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Oktober 2025 oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Ia menegaskan tidak ada aliran dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama dirinya menjabat.
“Benar, saya ditetapkan sebagai tersangka. Namun hasil audit APIP menyatakan tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke saya,” ujar Dede kepada wartawan, Sabtu (18/10).
Kasus yang menjerat Dede bermula dari kerja sama sewa lahan bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dikelola PT SMU sejak 2014.
Penyidikan Kejaksaan menyoroti masa sewa tahun 2020, 2023, 2024, dan 2025 dengan dugaan adanya penyimpangan dana hasil sewa.
Menurut Dede, PT SMU menerima dana dari penyewaan lahan.
Namun, ia menegaskan sebagian besar dana itu digunakan untuk pembiayaan berbagai kegiatan usaha BUMD, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Pendapatan dari sewa lahan itu digunakan untuk pengembangan usaha seperti bisnis sandang dan minuman, pembayaran pajak bumi dan bangunan, sewa kantor, dan kegiatan divisi agribisnis,” kata Dede.
Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Majalengka yang dirujuk penyidik, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana langsung atau tidak langsung kepada Direktur Utama.
“Dalam berita acara pemeriksaan maupun audit inspektorat, tidak ada satu pun yang menyebutkan dana itu mengalir ke saya. Bahkan sudah ditemukan adanya oknum internal lain yang menggunakan sebagian dana tersebut,” ujarnya.
Dede menyebut, audit Inspektorat telah menemukan penggunaan dana oleh sejumlah pejabat internal PT SMU dan para koordinator lapangan.
Mereka bahkan telah membuat surat pengakuan penggunaan dana tersebut.
“Secara umum ada dua kelompok yang menggunakan dana. Internal seperti direktur umum, direktur operasional, kepala divisi agribisnis, serta eksternal yaitu para koordinator penggarap. Nilainya bervariasi, ada yang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” katanya.
Dede berharap Kejaksaan Negeri Majalengka dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan kembali arah penanganan perkara tersebut.
Ia menilai permasalahan antara PT SMU dan Pemkab Majalengka seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Karena ini terkait perjanjian sewa-menyewa, seharusnya bisa diselesaikan secara perdata. Ini murni persoalan utang-piutang antara BUMD dan pemerintah daerah, bukan korupsi,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penambahan tersangka maupun arah lanjutan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana sewa lahan bengkok tersebut. (Munadi)








Tinggalkan Balasan